Formulir perubahan data wajib pajak adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak ketika ingin mengubah data dan informasi perpajakannya.
Formulir perubahan data wajib pajak juga berlaku untuk semua urusan jenis pajak.
Download formulir perubahan data untuk wajib pajak pribadi
Download formulir perubahan data untuk wajib pajak badan
DATA YANG BISA DIUBAH DENGAN FORMULIR PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi :
-
Perubahan identitas Wajib Pajak termasuk nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, kebangsaaan, dan informasi kontak.
-
Perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja KPP yang sama.
-
Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak & KLU Wajib Pajak.
-
Perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan belum Terbagi.
-
Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi Wajib Pajak Badan
Selain alasan kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Badan bisa mengubah data-data yang meliputi:
-
Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
-
Perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja KPP yang sama.
-
Perubahan jenis usaha Wajib Pajak.
-
Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
-
Terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan bentuk badan pada basis data perpajakan dengan kategori atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Perubahan data juga berlaku bagi instansi pemerintah apabila ingin merubah Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan.
CARA AJUKAN FORMULIR PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK SECARA KONVENSIONAL
Cara mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. Penyampian secara langsung dan tertulis
Untuk permohonan data Wajib Pajak tertulis, pemohon dapat mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.
Pemohon bisa mengajukan permohonan perubahan data Wajib pajak yang dapat disampaikan dengan cara berikut ini:
-
Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
-
Mengirim permohonan perubahan Data Wajib Pajak melalui pos/ekpedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Agar memperjelas permohonan perubahan data sebagai Wajib Pajak
-
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon.
-
jika perubahan data dilakukan secara jabatan, formulir permohonan wajib ditandatangani pengusul.
-
Perlu dicatat juga, Wajib Pajak hanya bisa mengisi formulir pada bagian data yang ingin diubah saja.
-
Di samping itu, Wajib Pajak juga perlu melampirkan atau membawa dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. Misalnya Wajib Pajak ingin merubah sumber penghasilan utamanya. Maka yang perlu dibawa adalah surat keterangan dari perusahaan.
-
Apabila Formulir Perubahan Data Wajib Pajak tertulis beserta berkas pendukung telah diterima secara lengkap, KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
2. Cara Mengubah Data Wajib Pajak secara Online/Elektronik
Wajib Pajak yang ingin melakukan perubahan data perpajakan juga bisa melakukan perubahan data secara elektronik.
Pemohon bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui Aplikasi registrasi atau e-Reg Pajak.
Lalu bagaimana caranya?
-
mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak melalui aplikasi registrasi e-reg pajak melalui https://ereg.pajak.go.id/login
-
Permohonan perubahan data yang telah diisi melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum.
-
Untuk berkas pendukung, Wajib Pajak perlu mengunggah (upload) salinan digital atau softcopy berkas tersebut melalui aplikasi registrasi perpajakan.
-
Jika dokumen dan permohonan diterima oleh KPP, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Apabila permohonan tidak ditanggapi oleh KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja semenjak permohonan diajukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diterima.
KPP juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui email terdaftar Wajib Pajak apabila permohonan perubahan data yang dianggap tidak diterima,
Bagaimana Cara Ketahui Perubahan Data telah Dilakukan oleh Pejabat KPP?
Apabila seluruh permohonan pengajuan perubahan data diterima dan telah diubah, pejabat KPP akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data kepada Wajib Pajak.
Surat Pemberitahuan Perubahan Data akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email terdaftar Wajib Pajak, secara langsung, melalui pos dengan Bukti Pengiriman Surat, atau melalui perusahaan ekspedisi.
Itulah fungsi dan cara melakukan perubahan data melalui Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
Pajak adalah kewajiban bagi setiap orang maupun badan yang memperoleh penghasilan di Indonesia, Sebagai wajib pajak harus tetap taat terhadap ketentuan dan administrasi perpajakan agar terhindar dari sanksi dan masalah perpajakan.