MRB Finance

Faktur Pajak Bisnis Retail, Memahami Pengertian Faktur Pajak Di Gunggung.

Pernahkah kamu belanja di sebuah supermarket atau department store dan mendapatkan sebuah nota pembelian yang termasuk dengan PPN, namun kamu tidak menerima faktur pajak sebagaimana faktur pajak untuk penyerahan JKP/BPK pada umumnya?

Itu karena faktur pajak untuk sebuah bisnis retail adalah faktur pajak digunggung.

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak jenis ini hanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE).

Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :

  • melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

  • pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.

PKP PE wajib membuat faktur pajak yang memuat informasi sebagai berikut :

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP;

  • jenis BKP yang diserahkan;

  • jumlah harga jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut; dan

  • kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Selain itu, bentuk faktur pajak yang diterbitkan PKP PE tidak diharuskan dalam bentuk dokumen terpisah sebagaimana bentuk faktur pajak secara umum. Dokumen lain yang berfungsi faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kwitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

BAGAIMANA CARA MEMBUAT DAN MELAPORKAN FAKTUR PAJAK DALAM SPT MASA PPN DENGAN CARA DIGUNGGUNG?

1.         Siapkan data penjualan 1 bulan

  • pastikan terlebih dahulu perusahaan kamu tergolong sebagai PKP pedagang eceran.

  • siapkan juga rekap penjualan dalam satu bulan.

  • silakan akses aplikasi e-taxinvoice. Setelah itu, pilih local database, lalu klik connect.

2.         Buka e-faktur

  • login dengan mengisi nama user dan password.

  • Pada menu utama e-faktur pajak silakan pilih menu SPT dan klik Posting.

  • Setelah itu, silakan isi masa pajak dan tahun pajak.

  • Kemudian, pembetulan diatur 0 (untuk SPT normal)

  • Lalu, jumlah dokumen pajak keluaran dan pajak masukan juga tercatat 0 mengingat ini penjualan eceran.

  • Setelah itu, klik Posting.

  • Nanti, akan ada notifikasi ‘data SPT berhasil dibentuk’. Klik OK.

  • Setelah itu, pada menu utama, pilih kembali menu SPT, lalu klik Buka SPT.

  • Lalu, klik perbarui tampilan untuk memunculkan SPT yang Anda buat sebelumnya.

  • Silakan, pilih atau klik SPT Masa PPN untuk masa pajak yang akan dibuat.

  • klik Buka SPT untuk Diubah. Nanti, akan ada notifikasi SPT berhasil dibuka.

  • Silakan klik OK.

3.         Isi SPT

  • Setelah itu, silakan pilih menu SPT kembali pada menu utama e-faktur pajak.

  • Kali ini, klik Formulir Lampiran, lalu pilih 1111 AB.

  • Pada Bagian 1 atau rekapitulasi penyerahan, silakan isi bagian B2 atau penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung.

  • Silakan isi dengan hasil rekap penjualan yang sudah disiapkan sebelumnya, pada kolom pertama dan kedua.

  • pilih Bagian III dan klik Simpan.

  • Setelah itu, kembali pilih menu SPT pada menu utama.

  • Kali ini, pilih formulir induk 1111. Pada Bagian I, hasil inputan pada formulir 1111 AB akan muncul pada A2 atau penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

  • Silakan masuk pada Bagian II, kamu akan melihat total PPN kurang bayar.

  • Lakukan penyetoran PPN terlebih dahulu.

  • Jika sudah, silakan input bukti setoran di SSP. Klik SSP tersebut, lalu klik Tambah.

  • Silakan isi kolom yang ada, seperti kode jenis pajak 411211-PPN dalam negeri. Kode jenis setoran 100.

  • Lalu, isi tanggal penyetoran, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Isikan juga nilai setoran. Setelah itu klik Simpan.

  • Setelah itu, silakan isi captcha atau kode keamanan dan password e-nofa. Dan klik Submit.

  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi ‘SSP berhasil disimpan. Apakah Anda ingin merekam SSP baru? Silakan klik Ya atau No sesuai dengan kebutuhan.

  • Silakan kembali ke menu formulir 1111. Jika sudah berhasil menginput SSP, tanggal pada bagian G akan sudah terisi, termasuk nomor NTPN. Setelah itu, pilih Bagian VI. Silakan centang formulir 1111 AB, 1111 A1, 1111 A2.

  • Lalu, centang juga formulir 1111 B1, 1111 B2, 1111 B3, dan SSP PPN 1 lembar. Nanti, tempat dan tanggal akan terisi otomatis.

  • Kemudian, isi tanggal pelaporan. Jika sudah silakan klik Simpan. Nanti, muncul notifikasi ‘data berhasil disimpan’.

  • Kembali ke menu SPT dan pilih Buka SPT. Silakan pilih SPT masa pajaknya, lalu klik Buat File SPT (CSV).

  • Silakan simpan file SPT tersebut di folder komputer yang Anda inginkan, lalu klik Save. Nanti, muncul notifikasi ‘CSV SPT berhasil dibuat’.

4.         Lapor SPT PPN

  • Setelah selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan. Silakan akses DJP Online. Isi NPWP, password dan captcha. Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Lapor.

  • Kemudian, pilih menu e-filing. Lalu, klik Buat SPT untuk upload SPT Masa. Silakan pilih file CSV yang Anda buat sebelumnya. Setelah itu, upload juga lampiran berupa bukti setoran yang sudah Anda scan dalam bentuk pdf.

  • Jangan lupa rename file bukti setoran sesuai dengan nama file SPT CSV Anda. Jika sudah, klik Start Upload. Jika sudah, ambil kode verifikasi. Anda bisa memilih untuk mendapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS.

  • Setelah itu, masukan kode verifikasi dan klik Kirim SPT. Jika berhasil, Anda bisa melihat SPT Masa PPN September pada Arsip SPT. Jika status SPT PPN Kurang Bayar, tak perlu bingung. Anda tetap dianggap berhasil melaporkan SPT Masa PPN digunggung. Selesai.

Kesimpulan

  • Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak dilengkapi nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

  • Faktur pajak digunggung hanya digunakan oleh PKP PE.

  • Formulir yang digunakan untuk lapor faktur pajak digunggung adalah SPT Masa PPN 1111 AB.

Recent Post