Apa Itu Pemeriksaan Pajak?
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment system, setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun, untuk memastikan kepatuhan ini dijalankan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak.
Secara sederhana, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti untuk menguji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak. Proses ini dilakukan secara objektif dan profesional sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.
Pemeriksaan bukan berarti Wajib Pajak selalu salah. Justru, pemeriksaan adalah bagian dari pengawasan agar proses perpajakan berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan.
Jenis Pemeriksaan Pajak
DJP melakukan dua jenis pemeriksaan pajak:
-
Pemeriksaan Lapangan
Dilaksanakan langsung di lokasi Wajib Pajak, seperti tempat tinggal, kantor, tempat usaha, atau lokasi lain yang dianggap relevan. -
Pemeriksaan Kantor
Dilaksanakan di kantor DJP, di mana Wajib Pajak diminta hadir serta membawa dokumen dan data yang diminta untuk diuji lebih lanjut.
Uji Kepatuhan dalam Pemeriksaan Pajak
Ada berbagai kondisi yang dapat memicu pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Beberapa di antaranya adalah:
-
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
-
Adanya data konkret terkait pajak yang kurang dibayar (UU KUP Pasal 13 ayat (1) huruf a).
-
Permohonan lebih bayar selain restitusi.
-
WP yang telah menerima restitusi pendahuluan.
-
WP yang melaporkan rugi fiskal dalam SPT.
-
WP yang melakukan aksi korporasi (merger, likuidasi, pemekaran, dsb).
-
WP yang mengubah tahun buku, metode pembukuan, atau melakukan revaluasi aset.
-
WP yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya terlambat.
-
WP yang terpilih berdasarkan analisis risiko.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lain seperti pemberian atau penghapusan NPWP, pengukuhan/cabut PKP, pengajuan keberatan, pencocokan data, hingga permintaan informasi dari negara mitra P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).
Proses Pemeriksaan Pajak
Agar lebih jelas, berikut tahapan proses pemeriksaan pajak yang biasanya dilakukan DJP, khususnya dalam konteks restitusi pajak:
1. Penyampaian SPT
Wajib Pajak menyampaikan SPT PPh Badan yang menunjukkan lebih bayar, lalu mengajukan restitusi.
2. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
DJP menerbitkan SP2 sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan.
3. Permintaan Dokumen
Petugas pajak dapat meminta dokumen keuangan, buku besar, catatan transaksi, hingga data elektronik yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan perpajakan.
4. Pelaksanaan Pengujian
Pemeriksa melakukan pengujian data sesuai audit program yang telah disusun, menggunakan metode dan teknik pemeriksaan.
5. Penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan)
Jika ditemukan temuan, DJP menyampaikan SPHP kepada WP. WP berhak memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 7 hari kerja, dengan opsi perpanjangan 3 hari.
Contoh SPHP tidak setuju dengan hasil pemeriksaan

6. Pembahasan Akhir (Closing Conference)
Dilakukan pembahasan antara WP dengan tim pemeriksa. Jika masih ada perbedaan pendapat, WP berhak meminta pembahasan ulang bersama tim Quality Assurance DJP.
7. Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir
Dokumen ini berisi hasil pemeriksaan, baik koreksi yang disetujui maupun yang ditolak oleh WP.
8. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Pemeriksa menyusun laporan yang merangkum jalannya pemeriksaan serta hasilnya.
9. Penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP dapat menerbitkan SKP dengan status kurang bayar, lebih bayar, nihil, atau tidak terutang. WP berhak menyetujui atau mengajukan keberatan jika tidak sependapat dengan hasil tersebut.
Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Bagi banyak Wajib Pajak, pemeriksaan pajak sering dianggap rumit atau menegangkan. Padahal, dengan persiapan yang baik, proses ini bisa dilalui dengan lancar. Beberapa tips yang bisa dilakukan antara lain:
-
Pastikan pembukuan dan laporan keuangan rapi serta sesuai standar.
-
Simpan seluruh dokumen transaksi secara lengkap (faktur, invoice, bukti pembayaran).
-
Siapkan rekonsiliasi data internal dengan SPT yang dilaporkan.
-
Tanggapi setiap permintaan DJP dengan jelas, tepat, dan sesuai fakta.
-
Jangan ragu untuk meminta bantuan konsultan pajak profesional agar proses berjalan lebih aman dan minim risiko.
Conclusion
Pemeriksaan pajak adalah bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem perpajakan Indonesia. Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memastikan kepatuhan dan transparansi. Dengan memahami jenis pemeriksaan, tahapan proses, serta tips menghadapi pemeriksaan, Wajib Pajak bisa lebih siap jika sewaktu-waktu menerima SP2 atau SPHP dari DJP.
Jika perusahaan sedang menghadapi pemeriksaan pajak, jangan hadapi sendirian. Konsultasikan dengan ahlinya seperti MRB Finance untuk:
-
Pendampingan selama proses pemeriksaan pajak.
-
Menyusun dokumen dan tanggapan sesuai ketentuan.
-
Memberikan strategi pajak yang legal agar lebih efisien.
MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com
–
Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399