MRB Finance

Prosedur Pelaporan Pajak Pengusaha & Direktur

Setiap Orang Pribadi yang mendirikan usaha ataupun seorang direktur wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setelah memperoleh NPWP, WP memiliki kewajiban untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, menyetorkan nominal pajak ke DJP dan melapor pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi..

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret. Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Pribadi Direktur ?

Recent Post

Articles

Bebas Sanksi! Bisa Lapor SPT Tahunan Pibadi Hingga 11 April 2025

26 Mar 2025

Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian