MRB Finance

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan fitur impersonating, yang memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mengakses administrasi pajak milik Wajib Pajak Badan. Fitur ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi pajak dan akses untuk melakukan impersonating diberikan oleh Person In Charge (PIC) dari Wajib Pajak Badan, yang biasanya adalah direktur.

 

Siapakah PIC dalam Coretax System ?

Person In Charge (PIC) adalah entitas yang memiliki wewenang penuh untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut hak akses pihak terkait dalam Coretax. Secara default, data PIC diambil dari kolom Identitas Penanggung Jawab pada laman DJPOnline. PIC bertanggung jawab atas pengaturan role access bagi pihak-pihak yang diberi wewenang.

Role Access di Coretax System

Dalam sistem Coretax, terdapat dua role utama yang dapat diberikan kepada pihak terkait:

  1. Drafter: Berperan untuk mengisi dan membuat dokumen perpajakan, seperti bukti potong (bukpot), Faktur Pajak, atau dokumen lainnya.
  2. Signer: Berfungsi untuk menandatangani dokumen-dokumen perpajakan yang telah dibuat oleh drafter.

Penunjukan drafter dan signer dilakukan melalui Coretax oleh PIC. Wajib Pajak yang akan diberi role access harus terlebih dahulu didaftarkan sebagai Pihak Terkait dengan kategori.

Perbedaan Tugas Drafter dan Signer dalam Penerbitan Faktur Pajak

Dalam proses penerbitan Faktur Pajak, hanya pihak yang memiliki role sebagai TaxInvoice Signer yang dapat menandatangani dokumen tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh DJP melalui akun @kring_pajak bahwa “Pihak yang bisa menandatangani Faktur Pajak adalah PIC atau wakil wajib pajak selain PIC yang mendapatkan role sebagai “TaxInvoice Signer“. Jika direksi atau staf tersebut diberikan role access sebagai signer, maka namanya akan muncul sebagai penandatangan pada Faktur Pajak.”

Apabila pegawai yang diberi role sebagai drafter juga diberi role sebagai signer, maka pegawai tersebut dapat membuat sekaligus menandatangani dokumen perpajakan.

Dasar Hukum Penandatanganan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menunjuk lebih dari satu pejabat atau pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022, penandatanganan Faktur Pajak hanya dapat dilakukan oleh:

  1. PKP Orang Pribadi atau
  2. Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP

yang telah terdaftar sebagai penandatangan Faktur Pajak dalam aplikasi atau sistem yang ditentukan DJP.

Sebagai contoh, jika seorang manajer ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang, maka manajer tersebut berhak menandatangani Faktur Pajak.

Dengan memahami peran dan tanggung jawab PIC, drafter, dan signer dalam Coretax, Wajib Pajak dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih efektif dan sesuai ketentuan.

 

MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com

Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399

Recent Post

Articles, Consultant, Security

2024 ANNUAL SPT REPORTING GUIDE, DO YOU STILL USE DGT?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Guide and Tips for Submitting an Electronic Certificate via Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak