MRB Finance

Panduan Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal resmi YouTube-nya merilis panduan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. Panduan ini dibuat untuk empat sektor usaha: perdagangan, manufaktur, jasa, dan perbankan. Formatnya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Bagi wajib pajak badan, pemahaman panduan ini sangat penting agar pelaporan di aplikasi Coretax System dapat dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam proses pelaporan. Berikut ulasannya.

1. Pengisian Dimulai dari Induk SPT

Berbeda dengan sistem lama di e-Form DJP Online, kini pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax dimulai dari Induk SPT.

Pada bagian ini, wajib pajak akan menjawab beberapa pertanyaan sesuai kondisi usaha. Dari jawaban yang diisi, sistem akan otomatis menampilkan lampiran-lampiran yang wajib diisi.

👉 Contoh: Pada bagian D.11, jika wajib pajak menjawab “Ya” untuk fasilitas pengurangan penghasilan bruto kegiatan penelitian/pengembangan, maka sistem akan memunculkan Lampiran 13B yang harus dilengkapi.

2. Lampiran Rekonsiliasi Laporan Keuangan Berdasarkan Sektor Usaha

Perubahan signifikan lainnya adalah kewajiban mengisi rekonsiliasi laporan keuangan sesuai sektor usaha.

  • Lampiran L1A–L1L akan muncul otomatis berdasarkan sektor usaha yang dipilih.
  • Lampiran terdiri dari laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan.

Pengisian dilakukan secara manual dengan menyesuaikan kode akun laporan keuangan dengan kode akun yang tersedia di sistem. Namun, bagi wajib pajak yang diwajibkan melaporkan dengan format XBRL, data ini bisa langsung prepopulated.

(gambar)

3. Koreksi Fiskal dengan Kode Penyesuaian

Saat mengisi laporan laba rugi, wajib pajak juga wajib melakukan koreksi fiskal.

  • Untuk biaya, isikan nilai komersial, lalu masukkan koreksi fiskal positif/negatif (jika ada), serta pilih alasan koreksi menggunakan kode penyesuaian (contoh: FPO-XX untuk positif, FNE-XX untuk negatif).
  • Untuk penghasilan, wajib pajak mengisi nilai komersial, penghasilan non-objek pajak, serta penghasilan yang dikenakan PPh Final. Jika ada penyesuaian, gunakan kode koreksi yang sesuai.

👉 Contoh: Pendapatan sewa yang dikenakan PPh Final dicatat pada kolom NILAI (KOMERSIAL), DIKENAKAN PPh FINAL, serta KODE KOREKSI dengan kode FNE-01.

4. Data Bukti Potong yang Sudah Terintegrasi (Prepopulated)

Kelebihan Coretax adalah integrasi modul SPT. Data pemotongan/pemungutan pajak pihak ketiga kini otomatis masuk ke Lampiran L3 Tabel B.

Jika data belum muncul otomatis, wajib pajak tetap bisa mengisi manual, mengedit, atau menghapus data kredit pajak yang tidak sesuai.

5. Lampiran Penyusutan & Amortisasi

Pada Lampiran L9, wajib pajak perlu mengisi daftar penyusutan dan amortisasi yang terbagi menjadi:

  • Harta berwujud
  • Bangunan
  • Harta tidak berwujud

Pengisian dapat dilakukan manual (key-in) atau dengan impor data menggunakan format XML.

6. Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibiayakan

Setelah adanya perubahan di UU HPP, Pasal 18 ayat (1) UU PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur batasan biaya pinjaman. Coretax kini sudah menyiapkan Lampiran L11B untuk menghitung batasan biaya pinjaman berdasarkan EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization).

Meskipun aturan teknisnya belum diterbitkan, fasilitas perhitungan EBITDA sudah tersedia di sistem.

Conclusion

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025 melalui Coretax System menghadirkan banyak pembaruan, mulai dari pengisian induk SPT, rekonsiliasi keuangan per sektor usaha, hingga integrasi data bukti potong. Dengan memahami langkah-langkah ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih efisien dan sesuai aturan terbaru.

Namun, jika Anda masih bingung atau ragu dalam mengisi SPT Tahunan Badan di Coretax, jangan khawatir.

Tim MRB Finance siap membantu Anda dalam proses pelaporan pajak perusahaan agar lebih mudah, aman, dan sesuai regulasi.

Hubungi MRB Finance sekarang untuk konsultasi dan pendampingan profesional.

MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com

Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399

Recent Post

Articles

Panduan Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax 2025

11 Sep 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal resmi YouTube-nya

Articles

Cara & Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

2 Sep 2025

Salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh

Articles

Tahapan Pemeriksaan Pajak dan Cara Menanggapinya

1 Sep 2025

Apa Itu Pemeriksaan Pajak? Dalam sistem perpajakan Indonesia