MRB Finance

Ketentuan Baru – Umkm Dengan Omzet 500jt Setahun Gak Lagi Bayar Pajak

Pemerintah telah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp 500 juta per tahun. untuk memberikan keringanan kepada usaha kecil mulai tahun 2022

Aturan tersebut ada di dalam Bab III Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 2a UU HPP

Siapa saja yang dibebaskan pajak dari aturan tersebut?

Umkm perorangan (tidak termasuk badan CV/PT) dengan penghasilan di bawah 500jt pertahun

BAGAIMANA MEKANISMENYA?

Recent Post

Articles

Panduan Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax 2025

11 Sep 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal resmi YouTube-nya

Articles

Cara & Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

2 Sep 2025

Salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh

Articles

Tahapan Pemeriksaan Pajak dan Cara Menanggapinya

1 Sep 2025

Apa Itu Pemeriksaan Pajak? Dalam sistem perpajakan Indonesia