MRB Finance

Cara & Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak adalah pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 setiap bulan. Angsuran ini berfungsi sebagai cicilan pajak tahunan, sehingga di akhir tahun akan dikreditkan dalam perhitungan SPT Tahunan PPh.

Namun, bagaimana jika kondisi bisnis sedang menurun, omzet berkurang, bahkan perusahaan mengalami kerugian? Apakah angsuran PPh Pasal 25 tetap harus dibayar penuh? Jawabannya: tidak selalu. Perusahaan dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai penghitungan, alasan pengajuan, syarat, serta tata cara permohonan pengurangan PPh Pasal 25.


Apa Itu PPh Pasal 25 dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Secara umum, PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang dalam SPT Tahunan tahun sebelumnya. Rumus sederhananya adalah:

PPh terutang – kredit pajak : 12 bulan

Bagi Wajib Pajak Badan, dasar penghitungan berasal dari penghasilan neto fiskal, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan sistem ini, negara mengasumsikan penghasilan tahun berjalan sama dengan tahun sebelumnya (stelsel fiktif). Padahal, dalam praktiknya, omzet bisa saja turun drastis karena kondisi ekonomi, pasar, maupun faktor internal perusahaan.


Mengapa Mengajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25?

Mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat memberikan beberapa manfaat penting, di antaranya:

  • Mengatur cash flow perusahaan. Ketika omzet turun, beban pajak juga bisa disesuaikan agar arus kas bisnis lebih sehat.

  • Mengurangi risiko lebih bayar. Jika ternyata pajak terutang di akhir tahun lebih kecil, pengurangan angsuran mencegah perusahaan menumpuk kelebihan setoran pajak.

  • Meringankan beban usaha yang sedang rugi. Perusahaan tetap bisa patuh pajak tanpa terbebani cicilan yang terlalu besar.


Syarat dan Ketentuan Pengajuan

Berdasarkan KEP-537/PJ/2000, permohonan pengurangan dapat diajukan setelah minimal 3 bulan tahun pajak berjalan, dengan syarat:

  • PPh terutang tahun berjalan diperkirakan kurang dari 75% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25.

  • Wajib Pajak melampirkan data pendukung, seperti laporan keuangan, perhitungan estimasi laba rugi, dan dokumen lain yang relevan.


Tata Cara Pengajuan Pengurangan PPh Pasal 25

  1. Membuat surat permohonan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

  2. Melampirkan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, proyeksi penurunan laba, atau bukti kerugian.

  3. Menunggu keputusan KPP. Jika dalam 1 bulan tidak ada jawaban, maka permohonan dianggap diterima.

  4. Melakukan penyesuaian angsuran sesuai surat keputusan atau hasil persetujuan otomatis tersebut.

Jika kondisi usaha membaik, misalnya terjadi peningkatan omzet yang signifikan, maka angsuran PPh Pasal 25 dapat dihitung kembali sesuai ketentuan.

Contoh Surat permohonan pengurangan PPh 25


Bagaimana Jika Perusahaan Mengalami Kerugian?

Perusahaan yang mencatatkan kerugian berhak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Dengan bukti laporan keuangan, Wajib Pajak dapat mengajukan penyesuaian agar angsuran tidak membebani arus kas perusahaan.

Dasar hukumnya antara lain:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

  • PMK No. 149/PMK.03/2017

  • PER-09/PJ/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengurangan Angsuran

  • SE-20/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis


Conclusion

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah solusi legal bagi perusahaan yang sedang mengalami penurunan omzet atau kerugian. Dengan pengajuan yang tepat, perusahaan bisa tetap patuh pajak tanpa terbebani cicilan yang berlebihan.

Namun, proses ini membutuhkan perhitungan dan dokumen yang akurat agar permohonan diterima oleh KPP.

Jika perusahaan Anda sedang menghadapi penurunan usaha atau ingin memastikan pengelolaan pajak lebih efisien, tim ahli MRB Finance siap membantu. Konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda sekarang agar arus kas tetap sehat dan kepatuhan pajak terjaga.

MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com

Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399

Recent Post

Articles

Panduan Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax 2025

11 Sep 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal resmi YouTube-nya

Articles

Cara & Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

2 Sep 2025

Salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh

Articles

Tahapan Pemeriksaan Pajak dan Cara Menanggapinya

1 Sep 2025

Apa Itu Pemeriksaan Pajak? Dalam sistem perpajakan Indonesia