
Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%
Bagaimana Cara Update Efaktur 3.2 ?
Untuk melakukan Cara Update Efaktur 3.2, terlebih dahulu kalian harus memeriksa sistem operasi komputer yang digunakan, apakah sistem linux, windows atau mac.
Lalu download patch nya pada link alternatif untuk aplikasi efaktur 3.2
Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.2 :
-
Windows 32 bit Download disini
-
Windows 64 bit Download disini
-
Linux 32 bit Download disini
-
Linux 64 bit Download disini
-
Mac 64 bit Download disini
Setidaknya ada hal yang kalian harus lakukan sebelum melakukan update efaktur 3.2, agar efaktur terbaru ini bisa berjalan dengan lancar.
Jangan lupa untuk melakukan back up dan menyalin db dari e-Faktur versi lama, yakni eFaktur 3.1.
Dengan adanya, back up dan menyalin db dari efaktur versi lama tersebut, maka bisa gunakan langsung untuk membantu kalian apabila aplikasi tersebut ingin diupdate.
Selain itu, aplikasi efaktur 3.2 ini mempunyai beberapa kemampuan yang sangat luar biasa, salah satunya yaitu bisa mengantisipasi pembayaram pajak elektronik secara instan.
terkait dengan modul e-faktur sebagai pedoman penggunaan aplikasi, wajib pajak dapat mengaksesnya pada file EFaktur.chm dalam folder E-Faktur yang sudah terpasang aplikasinya pada perangkat.
Sebelumnya, DJP mengatakan penggunaan tarif PPN sebesar 10% atau 11% tergantung pada waktu saat terutangnya pajak. Jika saat terutang PPN pada Maret, tarif PPN yang digunakan sebesar 10%. Sementara jika saat terutangnya pada April, tarif PPN yang digunakan sebesar 11%.
Terkait tarif di aplikasi PPN, … apabila tanggal FP (faktur pajak) dibuat adalah sebelum masa April 2022 maka seharusnya tarif akan tetap 10%,
Sesuai dengan PER-24/PJ/2012, tanggal di faktur pajak adalah tanggal faktur pajak dibuat. “Jadi, meskipun FP tersebut untuk masa pajak Maret, tapi jika baru dibuat di masa April (tanggal FP April) maka tarifnya akan terbaca 11% oleh sistem.
