MRB Finance

E-Faktur 3.0 Wajib Untuk PKP, Begini Cara Updatenya.

Aplikasi e-Faktur Pajak Versi 3.0 sudah mulai diimplementasikan pada 1 Oktober 2020.

Pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk melakukan pembaruan (update) aplikasi e-faktur sebelum 5 Oktober 2020

Jadi diingatkan untuk para PKP yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020.

Seluruh PKP dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id

Salah satu hal yang harus di perhatikan PKP sebelum mengupdate e-Faktur versi 2.2 ke e-faktur versi 3.0 adalah terkait dengan database. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), user (PKP) perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).

Selanjutnya agar aplikasi e-Faktur 3.0 dapat berjalan dengan lancar, user perlu menyalin (copy) database (folder db) dari aplikasi e-Faktur lama (e-Faktur 2.2) dan kemudian di paste dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (e-Faktur 3.0)

CARA UPDATE E-FAKTUR 3.0 ATAU DOWNLOAD PATCH E-FAKTUR VERSI TERBARU

Berikut langkah-langkah upgrade atau download patch e-Faktur versi terbaru 3.0

download efaktur 3.0.png
  • Pilih aplikasi yang sesuai dengan OS (Operating System) atau sistem operasi pada perangkat yang Anda gunakan untuk mengunduh.

Note : pilih yg ada kotak sesuai dengan versi/OS Computer anda

Note : pilih yg ada kotak sesuai dengan versi/OS Computer anda

  • Setelah berhasil diunduh, extract file aplikasi e-Faktur 3.0. Anda akan melihat hasil extract file tersebut berupa ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUp

  • Copy ketiga file tersebut (ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUp) dan paste ke folder e-Faktur 2.2 yang akan diperbarui.

  • Lalu akan muncul notifikasi, klik replace the files.

  • Lanjutkan dengan klik ETaxInvoice, setelah itu akan diarahkan untuk memilih database. Kemudian klik local database, lalu klik connect.

  • Berikutnya, login pada aplikasi e-Faktur dengan user dan password yang sama seperti pada versi 2.2

  • Jika update berhasil, akan terlihat menu baru pada aplikasi e-Faktur yang baru saja diupdate ini yaitu prepopulated data.

efaktur 1.png
  • Setelah berhasil update e-Faktur 3.0, jangan lupa melakukan pengaturan (setting) referensi Sertifikat Elektronik sebelum menggunakannya


Dengan Implementasi e-Faktur 3.0 ini diharapkan dapat mempermudah PKP dalam pelaporan SPT masa PPN, sehingga dapat membantu dalam penerimaan Negara.

Bagi para PKP disarankan untuk segera mengupdate e-faktur versi 2.2 ke e-faktur versi 3.0 segera, karena rencananya efaktur versi 2.2 akan di tutup pada tanggal 5 Oktober 2020.

MRB Finance

Recent Post