Aplikasi e-Faktur Pajak Versi 3.0 sudah mulai diimplementasikan pada 1 Oktober 2020.
Pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk melakukan pembaruan (update) aplikasi e-faktur sebelum 5 Oktober 2020
Jadi diingatkan untuk para PKP yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020.
Seluruh PKP dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id
Salah satu hal yang harus di perhatikan PKP sebelum mengupdate e-Faktur versi 2.2 ke e-faktur versi 3.0 adalah terkait dengan database. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), user (PKP) perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).
Selanjutnya agar aplikasi e-Faktur 3.0 dapat berjalan dengan lancar, user perlu menyalin (copy) database (folder db) dari aplikasi e-Faktur lama (e-Faktur 2.2) dan kemudian di paste dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (e-Faktur 3.0)
CARA UPDATE E-FAKTUR 3.0 ATAU DOWNLOAD PATCH E-FAKTUR VERSI TERBARU
Berikut langkah-langkah upgrade atau download patch e-Faktur versi terbaru 3.0
-
Lakukan pencadangan (backup) data e-Faktur 2.2 sebelum mulai melakukan update e-Faktur versi 3.0 untuk menghindari kegagalan pembaruan.
-
Siapkan nomor Sertifikat Elektronik/Sertifikat Digital dari KPP.
-
Download e-Faktur 3.0 dengan buka browser dan kunjungi https://efaktur.pajak.go.id
-
Klik bagian keterangan ‘Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini’.
-
Pilih aplikasi yang sesuai dengan OS (Operating System) atau sistem operasi pada perangkat yang Anda gunakan untuk mengunduh.
-
Setelah berhasil diunduh, extract file aplikasi e-Faktur 3.0. Anda akan melihat hasil extract file tersebut berupa ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUp
-
Copy ketiga file tersebut (ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUp) dan paste ke folder e-Faktur 2.2 yang akan diperbarui.
-
Lalu akan muncul notifikasi, klik replace the files.
-
Lanjutkan dengan klik ETaxInvoice, setelah itu akan diarahkan untuk memilih database. Kemudian klik local database, lalu klik connect.
-
Berikutnya, login pada aplikasi e-Faktur dengan user dan password yang sama seperti pada versi 2.2
-
Jika update berhasil, akan terlihat menu baru pada aplikasi e-Faktur yang baru saja diupdate ini yaitu prepopulated data.
-
Setelah berhasil update e-Faktur 3.0, jangan lupa melakukan pengaturan (setting) referensi Sertifikat Elektronik sebelum menggunakannya
Dengan Implementasi e-Faktur 3.0 ini diharapkan dapat mempermudah PKP dalam pelaporan SPT masa PPN, sehingga dapat membantu dalam penerimaan Negara.
Bagi para PKP disarankan untuk segera mengupdate e-faktur versi 2.2 ke e-faktur versi 3.0 segera, karena rencananya efaktur versi 2.2 akan di tutup pada tanggal 5 Oktober 2020.