MRB Finance

Donasi Untuk COVID-19 Dapat Menjadi Pengurangan Penghasilan Bruto

Presiden RI Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 salah satunya tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagaimana donasi tersebut dapat menjadi pengurangan Ph Bruto, yaitu :

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan “netto fiskal” berdasarkan SPT Pajak Penghasilan (PPh)Tahun Pajak sebelumnya;
  2. Sumbangan yang diberikan tidak melebihi 5% dari penghasilan “netto fiskal” di tahun sebelumnya.
  3. pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak tahun tersebut
  4. Didukung oleh bukti yang sah (formulir standard dari PMK-Peraturan Menteri Keuangan disertai tandatangan pihak terkait)
  5. Sumbangan yang diberikan tidak memiliki hubungan ISTIMEWA kepada “Bandan penanggulangan bencana” (keluarga, suami/istri, perusahaan dengan kepemilikan yang sama/ keluarga)
  6. Lembaga yang menerima sumbangan dan/ atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terdaftar sebagai “Badan Penanggulangan Bencana” atau terkait.

Adapun donasi yang diberikan bisa berbentuk uang, barang, atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Pelaksanaan kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.03/2011, yang fokusnya lebih pada tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan penanggulangan bencana nasional dan sumbangan lainnya, yang dapat dikurangkan dari Ph Bruto. Bukti penerimaan donasi wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pada SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.

For further information, Contact us:

Mario Buana : 0812 3007 0035

Natalia Suwito : 0878 7000 2770

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang