Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya jatuh pada bulan April.
SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 1.000.000. Belum lagi dikenakan sanksi berupa bunga atas keterlambatan membayar pajak.
Yang wajib malporkan SPT Tahunan Badan
-
PT (Perseroan Terbatas)
-
CV (Comanditer Venture)
-
UD (Usaha Dagang)
-
BUMN/BUMD
-
Yayasan
-
Organisasi
-
Atau Perkumpulan lainnya
Pada saat akan melaporkan SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan. Lalu, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan? Simak uraian berikut!
Dan juga jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan 2020 untuk badan usaha yang jatuh temponya pada 30 April 2021, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.
Solusi lapor SPT mudah dan tepat waktu :