MRB Finance

Dokumen Yang Dibutuhkan Dan Cara Lapor Spt Badan 2021

Sebagai Wajib Pajak, sudah seharusnya perusahaan kamu melakukan pelaporan SPT atas pendapatan yang diperoleh selama satu tahun berjalan. Apalagi, akhir april nanti merupakan “deadline” pelaporan SPT Badan.

Nah, oleh karena itu, berikut kami rangkum sejumlah ketentuan berikut beberapa berkas yang harus disiapkan dalam melaporkan SPT Pajak Badan!

KETENTUAN DAN PERSYARATAN BERKAS PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN

Wajib Pajak Badan memiliki keharusan untuk membayar dan menyetor kewajiban pajak yang terutang, termasuk di dalamnya melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lebih lanjut, kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

KETENTUAN PENGISIAN FORMULIR SPT BADAN

Dalam melapor segala jenis SPT Pajak,  kamu diharuskan untuk mengisi formulir.

khusus untuk pelaporan SPT Badan, jenis formulir yang harus diisi adalah formulir 1771. Formulir ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan perkumpulan.

PERIODE PELAPORAN SPT BADAN

Batas periode untuk pelaporan SPT PPh Badan adalah tiap tanggal 30 April pada tahun pajak berikutnya. Contoh: PT MRB ingin melapor SPT untuk penghasilan sepanjang tahun 2021, maka tenggat waktu pelaporannya jatuh pada 30 April 2022.

PERSIAPAN BERKAS UNTUK LAPOR SPT BADAN (UMUM)

Secara general, setidaknya ada lima berkas yang wajib dipersiapkan dalam melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Badan.

  • dokumen pendirian

  • NPWP

  • dokumen izin usaha

  • SPT Masa

  • laporan keuangan yang telah diaudit.

1. FOTOKOPI DOKUMEN PENDIRIAN (AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN)

Jika kamu adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, maka diharuskan untuk melampirkan fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan. Bisa juga melampirkan surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat untuk jenis usaha tetap.

2. FOTOKOPI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan hal yang esensial dalam pelaporan SPT. Sebelum melapor SPT PPh, tentu badan usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP terlebih dahulu.

3. FOTOKOPI DOKUMEN IZIN USAHA

Selanjutnya, dalam melakukan pelaporan, Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau izin kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Atau bisa juga melampirkan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa) dan lembar tagihan bukti pembayaran listrik.

4. SPT MASA

SPT Masa PPN mencakup seluruh faktur pajak, baik keluaran maupun masukan yang terjadi dalam satu tahun pajak

  • SPT Masa Pasal 21,

  • Bukti Potong PPh 23,

  • Bukti Pemungutan PPh 22,

  • Bukti Pembayaran PPh 25,

  • dan lain sebagainya.

5. LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT

Terakhir, WP wajib melampirkan laporan keuangan perusahaan, termasuk di dalamnya laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik berikut bukti pendukungnya, seperti buku besar pendukung bukti penerimaan, bukti pengeluaran, laporan keuangan, rekening koran, dan lain sebagainya.

PERSIAPAN BERKAS SPT UNTUK BADAN USAHA YANG HANYA BERPERAN SEBAGAI PEMOTONG ATAU PEMUNGUT PAJAK

Nah, untuk badan usaha yang hanya memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak (misal: joint operation), maka berkas yang dibutuhkan adalah:

1.       Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),

2.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak milik masing-masing anggota untuk badan berbentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan punya NPWP,

3.       Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah WNA, dan

4.       Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa

Selanjutnya hal yang menjadi concern bagi pemilik usaha adalah cara melaporkan SPT Tahunan badan. Jika kamu termasuk orang yang praktis dan tidak mau ribet, kamu dapat menyerahkan usrusan pelaporan SPT Tahunan badan kepada ahli pajak dan akuntan prosfesional di MRB.

Recent Post