Ditjen Pajak (DJP) resmi menutup media pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada Senin, 28 Februari 2022.
DJP melalui akun media sosial Twitter menginformasikan e-SPT sudah tidak dapat digunakan. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan tersebut berlaku secara permanen.
Sebelum penutupan, DJP telah mengumumkan pengalihan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dalam bentuk “.csv” menjadi e-form dan e-filing secara bertahap..
Pengalihan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
Selain itu, pengalihan juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. DJP pun telah menyediakan aplikasi e-form untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.
Dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, DJP menyarankan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik.
Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Pajakku, Online Pajak, Klik Pajak dll
Hal-hal yang harus disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi dapat dilihat di :
HAL-HAL YANG HARUS DISIAPKAN DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN PRIBADI
batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022
Untuk jasa pelaporan SPT Tahunan Pribadi lebih mudah, konsultasikan dengan MRB sekarang!