Kini, warga Jakarta dapat menikmati insentif fiskal DKI tahun 2021. Apa saja jenis insentif fiskal Jakarta ini?
Sebagai bentuk dukungan terhadap warganya di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi pajak yang diatur melalui
“Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang Resmi Diundangkan Mulai 16 Agustus Tahun 2021”
JENIS INSENTIF FISKAL DKI UNTUK WARGA JAKARTA
1. INSENTIF FISKAL DKI UNTUK PBB-P2
Insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Insentif fiskal DKI untuk PBB-P2 ini adalah:
-
Sanksi administrasi PBB-P2 dihapus
-
Diskon PBB-P2 sebesar:
· 10% untuk Tahun Pajak 2013-2020 dan periode pembayaran Agustus – September
· 20% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus
· 15% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran September
2. INSENTIF FISKAL JAKARTA UNTUK PKB
Insentif fiskal DKI berikutnya adalah berupa insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Insentif fiskal Jakarta untuk PKB ini adalah:
-
Sanksi administrasi PKB dihapus
-
Diskon PKB sebesar:
· 5% untuk Tahun Pajak <2021 dan periode pembayaran Agustus – September
· 10% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus
· 5% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran September
3. INSENTIF FISKAL DKI UNTUK BBNKB
Berikutnya, insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif fiskal DKI untuk BBNKB ini adalah:
-
Sanksi administrasi BBNKB dihapus
-
Diskon BBNKB sebesar:
· 50% untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta periode pembayaran Agustus – Desember
4. INSENTIF FISKAL JAKARTA UNTUK BPHTB
Insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Insentif fiskal Jakarta untuk BPHTB ini adalah:
-
Diskon BPHTB untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pada kepemilikan pertama kali rumah/rusun dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar – Rp3 miliar sebesar:
· 50% untuk periode pembayaran Agustus
· 25% untuk periode pembayaran September – Oktober
· 10% untuk periode pembayaran November – Desember
5. INSENTIF FISKAL DKI UNTUK PAJAK REKLAME
Sedangkan insentif fiskal Jakarta untuk pajak reklame adalah:
-
Sanksi administrasi pajak reklame dihapus
-
Diskon pajak reklame sebesar:
· 10% untuk Tahun Pajak <2021 dan periode pembayaran Agustus
· 5% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran September
KETENTUAN DISKON PAJAK & PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK UNTUK WARGA JAKARTA
Pemberian insentif fiskal DKI bagi warga Jakarta ini diberikan secara otomatis oleh sistem, kecuali BPHTB.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Pergub 60/2021, berikut adalah tata cara pengajuan insentif fiskal DKI untuk jenis Pajak BPHTB:
a. WP mengajukan surat permohonan keringanan yang ditujukan pada Kepala UPPPD sesuai lokasi objek
b. Surat permohonan tersebut harus dilengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus
c. Dokumen persyaratan umum tersebut terdiri atas:
1. Surat permohonan harus memuat:
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Nama Wajib Pajak (WP)
· Alamat WP
· Alamat objek pajak
· Uraian permohonan
2. Fotokopi KTP wajib pajak atau Kartu Keluarga (KK)
3. Surat kuasa pengurusan permohonan keringan BPHTB, jika dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir
4. Surat pernyataan WP OP belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris
5. Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak (SSP) Daerah BPHTB
d. Dokumen persyaratan khusus karena jual beli pertama kali dan hibah pertama kali tersebut, terdiri atas:
· Draft akta autentik dari notaris atau Pejabat Ppembuat Akta Tanah (PPAT) berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya
· Draft akta autentik dari notaris atau PPAT berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah
· Fotokopi sertifikat hak atas tanah
· Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau hak tidak memiliki tunggakan.
e. Dokumen persyaratan khusus karena hibah wasiat pertama kali tersebut, terdiri atas:
· Fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat berwenang yang telah dilegalisir dan akha hibah wasiat
· Fotokopi sertifikat hak atas tanah
· Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan
f. Dokumen persyaratan khusus karena peristiwa waris pertama kali tersebut, terdiri atas:
· Fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat berwenang yang telah dilegalisir
· Fotokopi sertifikat hak atas tanah
· Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
g. Dokumen persyaratan khusus karena pemberian hak baru pertama kali tersebut, terdiri atas:
· Fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi
· Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
Setelah permohonan disampaikan, Kepala UPPPD akan meneliti surat permohonan yang diajukan WP tersebut dengan ketentuan:
1. Dalam hal dokumen persyaratan tidak lengkap, maka permohonan keringanan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat dan menginformasikan kekurangan dokumen yang diperlukan
2. Dalam hal dokumen persyaratan lengkap, ditindaklanjuti dengan melaksanakan validasi pengesahan pada Surat Setoran Pajak (SSP) Daerah BPHTB.
Itulah info terkini insentif fiskal DKI yang dapat kalian manfaatkan untuk membantu meringankan beban usaha di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang memberikan tantangan tersendiri bagi pebisnis.