Indonesia menganut sistem pajak self-assesment, yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutangnya sendiri. Karena keleluasaan itu terkadang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menemukan dugaan ketidaksesuaian perhitungan. Untuk mengonfirmasinya, maka KPP menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Di lain sisi, tak sedikit Wajib Pajak masih mempertanyakan SP2DK yang diterimanya.
“Dateng amplop warna coklat dari pajak aja udah lemes sendi-sendi jantung ded-deg an mau pingsan. Apalagi tulisannya SP2DK,”
Apa itu SP2DK?
Pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.
Berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap
-
Persiapan
-
tanggapan wajib pajak
-
analisis terhadap tanggapan wajib pajak
-
tindak lanjut
-
dan pengadministrasian.
SP2DK itu dapat dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir atau faksimili. Selain tu, SP2DK juga dapat dikirimkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan (visit).
Secara garis besar, SP2DK bukanlah bentuk surat teguran atau surat pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan sanksi atau denda. Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir jika menerima SP2DK selama telah melaporkan pajak dengan benar.
SP2DK dapat diterbitkan oleh DJP selama belum lebih dari lima tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
SP2DK dapat disampaikan KPP dengan mengirimkannya melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili Wajib Pajak. Kantor pelayanan pajak juga dapat menyampaikannya secara langsung dengan cara mengunjungi Wajib Pajak terkait.
Bagaimana Menanggapi SP2DK?
Wajib pajak dapat menanggapi SP2DK secara langsung ataupun tertulis. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan, Kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan.
-
Memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.
-
Melakukan kunjungan kepada wajib pajak.
-
Mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai wajib pajak yang baik sudah seharusnya kita melakukan proses hitung, setor, dan lapor secara mandiri dengan jujur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun jika kamu kesulitan untuk memahami ketentuan perpajakan di Indonesia, sehingga berpotensi menerima SP2DK dari KPP berulang kali, MRB bisa menjadi solusi kamu dalam administrasi perpajakan perusahaan sehingga kamu tidak perlu khawatir perusahaan terhambat karena masalah Perpajakan.