MRB Finance

Dampak PPN Naik 12 Persen pada 2025 untuk Pengusaha

Setelah PPN naik 11 persen pada April 2022 lalu, PPN akan mengalami kenaikan tarif  lagi mulai tahun 2025. Kebijakan ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat.

Dampak kenaikan tarif PPN pada dasarnya dapat dirasakan setelah adanya reformasi perpajakan melalui UU HPP. Pasalnya, tarif PPN naik 11% telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dengan total penerimaan kas negara sebesar Rp80,08 triliun hingga akhir Maret 2023. Pada November 2023, kontribusi PPN tercatat sebesar 23,8%, yang mana angka ini tumbuh hingga 18%.

Dampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 persen, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut akan diimplementasikan mulai awal 2025.

Kebijakan PPN 12 persen memiliki implikasi positif dan negatif.

Dari sudut pandang negatif, pengumuman PPN naik tentu akan memancing reaksi beragam dari masyarakat, sebelumnya sudah ada kenaikan lain, seperti penetapan pajak bahan bakar minyak (BBM) kendaraan motor non listrik, hingga melambungnya harga beras yang masih terjadi hingga awal Maret 2024 ini.

Kenaikan tarif PPN 12 persen akan cukup berpengaruh terhadap willingness to pay (keinginan untuk membayar) masyarakat menengah. Jika semakin tinggi PPN, maka semakin tinggi juga harga BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak) yang diperjualbelikan. Karena rendahnya daya beli masyarakat, hal ini juga akan berdampak pada penghasilan pengusaha atau pedagang.

Sisi positifnya, PPN akan menjadi kontributor penerimaan negara yang terbesar dan meningkatkan rasio pajak. Dalam dampak ini, dapat dilihat PPN memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan negara. Oleh karena itu, kenaikan menjadi hal mendasar untuk menambah jumlah pendanaan untuk memenuhi kebutuhan negara.

 

Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak Kenaikan PPN

Pengaturan cakupan BKP atau JKP dalam UU PPN bersifat negative list. Hal ini berarti seluruh barang atau jasa merupakan BKP atau JKP, kecuali ditetapkan sebagai barang tidak dikenai PPN. Barang atau jasa yang Pajak Pertambahan Nilai di antaranya meliputi:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
  2. Impor Barang Kena Pajak,
  3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
  4. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP),
  6. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 m² yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain, dan
  7. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.

 

Kesimpulan

Pada intinya, pemerintah akan menerapkan skema pajak multitarif dengan menaikkan tarif PPN 12 persen mulai Januari 2025. Meskipun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, kenaikan tarif PPN pada dasarnya terbukti memberikan dampak yang baik terhadap tax ratio atau penerimaan pajak negara.

Selain memahami ketentuan terbaru PPN, Anda juga harus mengetahui komoditas apa saja yang termasuk dalam objek PPN. Hal ini menjadi kunci utama agar Anda bisa memungut dan menghitung PPN dengan baik.

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang