MRB Finance

Daftar Natura Yang Tidak Kena Pajak Sesuai Pmk 66/2023

PP 55/2022 menyatakan bahwa pemberi kerja dapat mengurangkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan terkait pekerjaan atau jasa dari penghasilan bruto, asalkan natura tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.

Selanjutnya, PMK 66/2023, yang merupakan aturan turunan dari PP 55/2022, mengidentifikasi jenis-jenis biaya terkait natura yang berhubungan dengan 3M penghasilan.

Biaya imbalan sehubungan pekerjaan mencakup biaya penggantian atau imbalan yang terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan biaya imbalan sehubungan dengan jasa mencakup penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.

Dalam situasi di mana natura dan kenikmatan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerima, pemberi kerja secara otomatis dapat mengurangkan biaya terkait natura dan kenikmatan tersebut dari penghasilan bruto.

 

NATURA TIDAK KENA PAJAK

Mulai 1 Juli 2023, pemberi natura dan kenikmatan juga memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan.

Secara keseluruhan, ada sebelas jenis natura dan kenikmatan yang tidak dihitung sebagai objek PPh bagi penerima, yaitu:

  1. makanan/minuman untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai;

  2. standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (seragam, antar jemput karyawan, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi, dll);

  3. sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai dan keluarga yang bekerja di daerah tertentu;

  4. peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet;

  5. fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dll;

  6. fasilitas tempat tinggal komunal (asrama) tanpa batasan nilai;

  7. fasilitas kendaraan jika pegawai bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan;

  8. fasilitas iuran dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai;

  9. bingkisan hari raya keagamaan (Idulfitri, Natal, dll) tanpa batasan nilai;

  10. fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, dll maksimal Rp1,5 juta per tahun;

  11. fasilitas peribadatan, seperti musala, masjid, kapel, atau pura.

Kesebelas jenis natura dan kenikmatan seperti di atas tidak dihitung sebagai objek PPh.

 

Namun perlu dicatat, sebagai pemberi kerja, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan natura dan kenikmatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai biaya fiskal untuk pengurang penghasilan kena pajak.

Sebagai pemberi kerja, perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong pajak penghasilan dari pegawai mereka dan juga harus mengakui biaya atas pemberian natura dan kenikmatan sebagai biaya fiskal.

Penting bagi pemberi kerja untuk mengklasifikasikan jenis natura dan kenikmatan dengan benar!


Jika salah mengklasifikasikan, akan berdampak pada nilai penghasilan bruto yang diterima dan pencatatan biaya fiskal perusahaan. Dampaknya juga akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan.

Recent Post