MRB Finance

Daftar Lengkap Insentif Pajak di IKN Sesuai PMK 28/2024

Sebagai upaya strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai Insentif Pajak di IKN sesuai PMK 28/2024. Regulasi ini mengatur rangkaian pemberian insentif pajak yang dirancang untuk menarik investasi dan memacu aktivitas bisnis di IKN.

Latar belakang penerbitan PMK 28/2024 adalah kebutuhan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PP 12/2023. Ketentuan ini mencakup berbagai pasal yang mengatur tentang perizinan berusaha, kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal yang diberikan kepada pelaku usaha di IKN.

Tujuan dari penerbitan PMK ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang akan mendukung inisiatif bisnis dan investasi di IKN. Dengan demikian, PMK 28/2024 dirancang untuk memastikan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut dengan efektif, sekaligus memenuhi komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan kompetitif.

 

Apa saja jenis insentif pajak di IKN sesuai PMK 28/2024?

PMK 28/2024 berlaku sejak 16 Mei 2024 ini disebutkan bahwa insentif perpajakan juga berlaku di daerah mitra. Daerah mitra merujuk pada kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN

PMK 28/2024 membagi fasilitas yang diberikan di IKN menjadi tiga kategori utama yakni insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

  1. Fasilitas PPh

Pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak dalam negeri. Untuk mendapatkan  tax holiday ini, perusahaan harus berlokasi di IKN atau daerah mitra, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal dengan nilai minimal Rp 10 miliar, dan harus di bidang usaha yang strategis untuk pembangunan IKN atau di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di daerah mitra.

Daftar fasilitas PPh di IKN:

  • PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center.
  • Pengurangan PPh badan atas pendirian atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
  • Pengurangan penghasilan bruto (super tax deduction) atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu alias vokasi.
  • Pengurangan penghasilan bruto untuk penelitian dan pengembangan tertentu.
  • Pengurangan penghasilan bruto untuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  • PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan bersifat final, yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja yang berlokasi atau kantornya berada di daerah IKN.
  • PPh Final 0 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Pengurangan PPh atas pengalihan hak tanah/bangunan.
  1. Fasilitas PPN dan PPnBM

Berikut adalah fasilitas PPN di IKN dan daerah mitra:

  • Kemudahan perpajakan PPN tidak dipungut.

Berikut adalah fasilitas PPnBM di IKN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dikecualikan dari PPnBM. Fasilitas pembebasan PPnBM ini dapat digunakan oleh masyarakat yang tinggal di IKN atas hunian mewah kepada Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun lembaga yang bertugas di daerah IKN.
  1. Fasilitas Kepabeanan

  • Pembebasan bea masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di IKN dan daerah mitra.
  • Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.
  • Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan/atau daerah mitra.

Prosedur Pengajuan Insentif IKN

  1. Pengajuan insentif IKN dilakukan secara online melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
  2. Otorita IKN akan memeriksa permohonan yang masuk.
  3. Kemudian pihak otorita IKN meneliti permohonan yang diajukan.
  4. Selanjutnya otoritas akan memberikan Perizinan Berusaha.
  5. Setelah investor/pengusaha memperoleh Perizinan Usaha, selanjutnya mengajukan permohonan insentif sesuai yang diinginkan.
  6. Untuk permohonan pengurangan PPh Badan, unggah salinan digital rincian aktiva tetap berwujud dalam rencana nilai Penanaman Modal pada sistem OSS yang diusulkan kepada Menteri Keuangan.
  7. Kemudian sistem OSS akan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa permohonan persetujuan sedang dalam proses.
  8. Berikutnya akan dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara data dan salinan digital daftar aktiva yang disampaikan dengan data kegiatan usaha pada Sistem OSS.
  9. Apabila hasil penelitian dinyatakan sesuai, sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa usulan dinyatakan lengkap dan benar.
  10. Setelah permohonan disetujui, wajib pajak memperoleh insentif pajak IKN yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Kesimpulan

Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak IKN dengan harapan dapat meningkatkan daya tarik bagi investor dan pelaku usaha dalam mengembangkan perekonomian di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan sejumlah insentif pajak IKN mulai dari pembebasan pengenaan pajak, pengurangan pajak, hingga pajak ditanggung pemerintah, dan kemudahan perizinan usaha yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah ibu kota baru.

Bagi investor atau pelaku usaha yang memilih berinvestasi atau menanamkan modalnya di IKN akan memperoleh insentif pajak lebih besar dibanding di luar IKN.

Tertarik berinvestasi dan berusaha di ibu kota baru? Pastikan mengetahui jenis insentif sesuai dengan sektor usaha yang Anda jalankan dan nikmati keuntungan maksimal dari usaha yang dijalankan.

Recent Post