Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Meski demikian, ada daftar barang dan jasa yang bebas PPN. Apa saja barang dan jasa tersebut? Berikut daftarnya.
Daftar Barang dan Jasa yang tetap Bebas PPN
-
Barang kebutuhan pokok seperti berat, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
-
Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
-
Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci.
-
Air bersih (termasuk biasa sambung atau pasang dan biaya beban tetap).
-
Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6.600 VA).
-
Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
-
Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional.
-
Mesin, hasil laut perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah serta bahan baku kerajinan perak.
-
Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), serta panas bumi.
-
Emas batangan dan granula.
-
Senjata atau alusista dan alat foto udara
Mendapat fasilitas Bebas PPN
Selain 11 barang dan jasa tersebut, ada juga empat jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN, antara lain:
-
Barang yang termasuk obajek Pajak Daerah, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
-
Jasa yang termasuk objek Pajak Daerah, seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
-
Uang, emas batangan untuk keperluan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
-
Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Daftar Barang dan Jasa Kena Pajak PPN Terbaru
-
Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
-
Impor barang kena pajak,
-
Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
-
Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luas daerah Paeban di dalam daerah Pabean.
-
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah Padeban ke dalam daerah Pabean.
-
Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
-
Ekspor barang kenaa pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
-
Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Barang dan Jasa Kena PPN 11%
-
Barang elektronik seperti laptop, smartphone, televisi, dan alat elektronik rumah tangga lainnya.
-
Produk textile seperti baju atau pakaian, celana, aksesoris dan lain-lain.
-
Perlengkapan kebersihan seperti aneka sabun, pasta gigi, sikat gigi dan lain-lain
-
Produk alas kaki seperti sepatu dan sandal.
-
Berbagai jenis produk tas dan aksesorisnya.
-
Pulsa telepon dan tagihan internet.
-
Rumah atau hunian selain rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
-
Motor, mobil dan barang lainnya yang dikenakan PPN.
-
Listrik rumah tangga khusus daya lebih dari 6600 VA.
-
Jasa iklan digital, hingga barang yang dibeli di market place.
Kebijakan Pelengkap Kenaikan PPN 11%
Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa. Untuk itu, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, kenaikkan tarif PPN diiringi dengan sejumlah kebijakan, antara lain:
Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Pembebasan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen
Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.