MRB Finance

Core Tax Administration System: Perpajakan dalam Satu Aplikasi

Core Tax System (CTS) merupakan salah satu inovasi penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan berbagai proses terkait perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan dan pembayaran pajak.

 

Apa Itu Core Tax System?

Core Tax System (CTS) adalah sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai aspek administrasi perpajakan ke dalam satu platform terpadu. Sistem ini mencakup berbagai komponen utama seperti pendaftaran wajib pajak, pengelolaan data perpajakan, pelaporan, pembayaran, serta pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Dengan CTS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengelola data perpajakan dengan lebih efisien dan transparan.

CTS bekerja dengan cara mengotomatisasi banyak proses yang sebelumnya dilakukan secara manual. Misalnya, pendaftaran wajib pajak kini dapat dilakukan secara online dengan verifikasi data yang lebih cepat dan akurat.

Selain itu, pelaporan pajak yang sebelumnya memerlukan pengisian formulir secara manual kini dapat dilakukan melalui sistem CTS yang terintegrasi, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan dan mempercepat proses pelaporan. Implementasi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengurangi beban administrasi bagi DJP.

Tujuan dari Implementasi Core Tax System

Penerapan Core Tax System di Indonesia memiliki beberapa tujuan utama yang berkaitan dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Berikut adalah beberapa tujuan penting dari implementasi CTS:

  1. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Perpajakan

Implementasi CTS dirancang untuk mengurangi beban administrasi yang dihadapi oleh DJP dan wajib pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengharuskan DJP untuk menyelenggarakan administrasi perpajakan yang efisien dan modern.

  1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

CTS diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem yang lebih mudah digunakan dan transparan akan mendorong wajib pajak untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara.

  1. Meningkatkan Transparansi dan Pengawasan

Salah satu tujuan utama dari CTS adalah meningkatkan transparansi dalam administrasi perpajakan. Dengan data yang terintegrasi dan mudah diakses, DJP dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sistem ini juga memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran perpajakan, sehingga tindakan penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih cepat.

  1. Memperbaiki Layanan kepada Wajib Pajak

Dengan CTS, DJP dapat menyediakan layanan yang lebih baik dan responsif kepada wajib pajak. Misalnya, layanan pengaduan dan konsultasi perpajakan dapat dilakukan secara online, sehingga wajib pajak dapat memperoleh bantuan dengan lebih cepat. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Kapan Core Tax System Mulai Diterapkan?

Pemerintah Indonesia telah merencanakan implementasi Core Tax System secara bertahap. Tahapan implementasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua komponen sistem dapat berfungsi dengan baik sebelum diterapkan secara penuh kepada seluruh wajib pajak.

Diperkirakan, CTS akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2025, yang akan dilakukan secara bertahap, tidak langsung untuk seluruh Wajib Pajak

Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai cara penggunaan CTS, sehingga pada saat implementasi penuh, semua pihak sudah siap untuk beradaptasi dengan sistem baru ini.

Tips Bisnis dalam Menghadapi Implementasi CTAS

Bagi pemilik bisnis, implementasi Core Tax System (CTS) akan membawa perubahan signifikan dalam cara pelaporan dan pembayaran pajak. Untuk menghadapi perubahan ini dengan baik, ada beberapa tips yang dapat diikuti:

  1. Persiapkan Sistem Akuntansi Internal

Pastikan bahwa sistem akuntansi internal perusahaan Anda sudah siap untuk diintegrasikan dengan CTS. Ini berarti Anda mungkin perlu melakukan pembaruan pada perangkat lunak akuntansi yang digunakan atau memastikan bahwa data keuangan Anda tersimpan dengan rapi dan dapat diakses dengan mudah.

  1. Pelajari Sistem CTS dengan Mendalam

Sebelum CTS diterapkan secara penuh, luangkan waktu untuk mempelajari bagaimana sistem ini bekerja. Ikuti sosialisasi yang diadakan oleh DJP dan manfaatkan sumber daya online yang tersedia untuk memahami langkah-langkah pelaporan dan pembayaran pajak melalui CTS.

  1. Konsultasikan dengan Ahli Pajak

Jika Anda merasa kesulitan dalam memahami atau mempersiapkan bisnis Anda untuk CTS, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Mereka dapat memberikan panduan yang tepat dan membantu Anda menavigasi perubahan yang dibawa oleh CTS.

  1. Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan

Dengan CTS, pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan akan menjadi lebih ketat. Oleh karena itu, pastikan bahwa perusahaan Anda selalu memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan dengan benar untuk menghindari sanksi atau masalah di kemudian hari.

Core Tax System

Recent Post