Pada artikel sebelumnya MRB telah membahas fasilitas atau natura kantor yang menjadi objek pajak. Untuk dapat melakukan penghitungan natura, Anda wajib memahami dasar penilaian natura dan/atau kenikmatan. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui nilai kenikmatan yang diperoleh. Berikut kami bahas lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penghitungan natura dan/atau kenikmatan berdasarkan PMK 66 2023.
ATURAN PAJAK NATURA, BERLAKU 1 JULI 2023
DASAR PENILAIAN NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN SEBAGAI OBJEK PPH
Sebagai objek PPh, penilaian natura dan/atau kenikmatan dilakukan berdasarkan:
-
Nilai pasar untuk natura;
-
Jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk kenikmatan
Apabila natura yang diberikan merupakan barang yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi, maka penilaian natura dilakukan dengan mengacu pada dasar berikut.
-
Tanah dan/atau bangunan: dinilai berdasarkan nilai pasar;
-
Selain tanah dan/atau bangunan: dinilai berdasarkan harga pokok penjualan.
Sementara itu, kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan akan dilakukan penilaian setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan. Lain halnya dengan kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) penerima atas suatu fasilitas, penilaiannya akan dialokasikan secara proporsional berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.
CONTOH 1
Intan, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar kepada Hotel MRB. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Intan mendapatkan imbalan berupa 8 (delapan) voucher yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 (delapan) malam. Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 (delapan) voucher hotel tersebut.
Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 (delapan) voucher menginap yang diserahkan pada 1 Januari 2024, maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh atas fasilitas tersebut dilakukan pada akhir bulan penyerahan hak, yaitu akhir bulan Januari 2024.
CONTOH 2
PT MRB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. PT MRB memberikan jasa konstruksi berupa jasa pembangunan gudang kepada PT MBR, sebuah perusahaan produsen eskavator. Pembangunan gudang tersebut dimulai pada tanggal 1 Januari 2025.
Â
Atas jasa konstruksi tersebut, di dalam kontrak disebutkan bahwa PT MBR akan memberikan penggantian atau imbalan berupa lima buah ekskavator kepada PT MRB saat proses konstruksi selesai. Proses konstruksi selesai pada 6 Desember 2025 dan PT MBR menyerahkan lima buah ekskavator kepada PT MRB.
Atas penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh PT MRB berupa ekskavator dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pemotong PPh atas jasa konstruksi pada akhir bulan dilakukan pengalihan ekskavator, yaitu pada akhir bulan Desember 2025.
SKEMA PEMOTONGAN PPH OLEH PEMBERI IMBALAN BERUPA NATURA/KENIKMATAN
Berdasarkan Pasal 23 PMK 66 2023, pemberi imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya:
-
Pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk natura; atau
-
Penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk kenikmatan.
Natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh. Natura dan/atau kenikmatan yang belum dilakukan pemotongan PPh, atas PPh yang terutang wajib:
-
Dihitung dan dibayar sendiri;
-
Dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh.
CONTOH PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN PPH NATURA SECARA UMUM
Secara umum, ada 2 jenis penggantian atau imbalan, yaitu imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan dan imbalan yang berkaitan dengan jasa. Penggantian atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan merupakan imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Sementara penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan imbalan yang timbul karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak. Berikut adalah contoh penilaian dan perhitungannya.
PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN NATURA BERDASARKAN HUBUNGAN JASA ANTAR WAJIB PAJAK
Nova, seorang bintang iklan, menandatangani kontrak dengan PT MRB, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023, Nova menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT MRB.
Harga pokok penjualan alat- alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam hal ini, Nova menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN NATURA BERDASARKAN HUBUNGAN ANTARA PEMBERI KERJA DENGAN PEGAWAI
Pada bulan September 2023, PT ABC memberikan fasilitas apartemen kepada Natalia selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT ABC dari pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan Juli 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT ABC terdiri dari:
Berdasarkan ketentuan PMK 66 2023, fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan dikecualikan dari objek PPh sepanjang nilai secara keseluruhannya tidak lebih dari Rp2.000.000,00/Pegawai/bulan. Oleh karena itu, terdapat selisih antara batasan nilai dan nilai apartemen yang diberikan PT ABC. Berikut adalah perhitungannya.
CONTOH ALOKASI KENIKMATAN BERDASARKAN CATATAN PEMANFAATAN KENIKMATAN
Direktur A dan Direktur B mendapat fasilitas satu buah perahu bermotor dari PT MRB sebagai sarana olahraga balap perahu bermotor (powerboating) yang dipakai bergilir. PT MRB menggunakan jumlah hari pemakaian fasilitas sebagai dasar pencatatan pemanfaatan fasilitas tersebut.
Selama bulan September 2023, Direktur A dicatat menggunakan perahu bermotor selama 10 hari dan Direktur B dicatat menggunakannya selama 15 hari. Biaya-biaya terkait penyediaan fasilitas tersebut terdiri dari:
-
Biaya penyusutan perahu bermotor sebesar Rp360 juta/tahun;
-
Biaya pemeliharaan selama bulan September 2023 sebesar Rp10 juta;
-
Biaya operasional (bahan bakar, kru, dan lain-lain) selama bulan September 2023 sebesar Rp10 Juta;
Untuk mengetahui nilai kenikmatan yang diterima oleh Direktur A dan Direktur B, maka penilaian dilakukan dalam dua tahap meliputi:
-
Penentuan biaya penyediaan fasilitas perahu bermotor selama bulan September 2023; dan
-
Pengalokasian biaya bulan September 2023 berdasarkan pencatatan kenikmatan berdasarkan hari pemakaian.
Pada langkah pertama, penentuan biaya penyediaan fasilitas perahu bermotor dihitung dengan mengalokasikan biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 (satu) bulan. Berdasarkan uraian, diketahui bahwa biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 (satu) bulan adalah biaya penyusutan. Biaya atau tarif penyusutan untuk bulan September 2023 dialokasikan sebesar Rp30.000.000,00 yang didapat dari perhitungan Rp360 Juta dibagi 12 (bulan). Dengan demikian, biaya penyediaan fasilitas secara keseluruhan meliputi:
Langkah kedua, yaitu alokasi fasilitas berdasarkan dasar pencatatan berupa hari penggunaan. Kedua direktur diketahui menggunakan fasilitas dengan jumlah hari yang berbeda. Dengan demikian, berikut adalah perhitungan dan perhitungan natura dari direktur masing-masing.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghitungan natura dan/atau kenikmatan dapat dilakukan dengan memperhatikan dasar penilaiannya. Penilaian natura sebagai objek PPh dilakukan berdasarkan nilai pasar dan jumlah biaya yang dikeluarkan. Sementara dalam hal kenikmatan, penilaian dilakukan dengan menentukan biaya penyediaan fasilitas dan mengalokasikan biaya tersebut berdasarkan pencatatan hari pemakaian fasilitas tersebut.
Dengan memperhatikan dasar penilaian ini, Anda akan dapat menghitung nilai natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek PPh. Setelah nilai diketahui, perusahaan pemotong PPh natura akan menyetorkan pajak ke kas negara. Selanjutnya, pihak karyawan yang menerima fasilitas atau kenikmatan ini wajib melaporkan pemotongan PPh Natura dalam pelaporan SPT Tahunan. Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Anda bisa menyerahkan urusan tersebut kepada jasa profesional melalui Konsultanku.