Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang paling banyak digunakan oleh para pengusaha di Indonesia. Karakteristik PT yang sesuai untuk para pengusaha yang menjadikan profit untuk tujuan utama bisnisnya. Hal tersebut yang menjadikan banyak pengusaha menggunakan PT untuk menjalankan bisnisnya. Bagi Anda yang ingin juga mendirikan PT, maka Anda harus memperhatikan ketentuan pendirian PT di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Selain di UUPT, Anda juga harus memperhatikan ketentuan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dikarenakan ada beberapa ketentuan UUPT yang diubah setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
Berikut ini adalah segala prosedur pembuatan PT yang sesuai dengan peraturan terbaru, tidak termasuk Perseroan Perorangan dalam bentuk usaha kecil.