MRB Finance

Cara Menghitung Cuan Dari Dividen Bebas Pajak!

Dividen adalah bagian dari laba bersih perusahaan dan dibagikan kepada para pemegang saham dalam periode waktu tertentu. Namun, perusahaan harus sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum membagikan dividen tersebut.

Pengertian lain dari Deviden adalah hak pemegang saham (common stock) , untuk mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan.

Semua pemegang saham mendapatkan haknya yang sama dalam pembagian deviden sebanding dengan jumlah lembar yang dimiliki masing-masing investor.

Investor saham yang mengincar dividen biasanya adalah investor jangka panjang yang tidak melakukan transaksi saham dalam waktu harian. Seperti investor yang memang menginvestasikan uangnya kepada sebuah perusahaan dalam jumlah besar dan dalam jangka panjang yang mengharap keuntungan dari dividen.

PERIODE WAKTU PEMBAGIAN DIVIDEN

Pembagian dividen umumnya per satu tahun setelah mengetahui berapa laba bersih perusahaan.

Tetapi hal tersebut juga bergantung pada kondisi keuangan perusahaan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau membutuhkan modal kerja, maka dividen tidak dibagikan dan dialihkan sebagai laba ditahan.

DIVIDEN TIDAK LAGI DIPOTONG PAJAK 10%

Dengan keluarnya peraturan Omnibus Law, yang memberikan pembebasan pajak atas dividen, namun dengan persyaratan sebagai berikut :

·        dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.

·        dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Selengkapnya di bahas di : https://www.mrbfinance.com/blog/untungnyaa-dividen-bebas-pajak-untuk-investor

CARA MENGHITUNG DIVIDEN UNTUK DIBAGIKAN KE MASING-MASING PEMEGANG SAHAM

Untuk menghitung deviden saham, ada beberapa data yang harus kamu ketahui, yaitu:

  • Laba bersih perusahaan atau bisa juga Laba bersih per saham/Earning Per Share (EPS)

  • Dividend Payout Ratio (DPR)

  • Jumlah saham beredar / outstanding shares (jika perusahaan bukan perusahaan go public)

Laba bersih per saham atau Earning Per Share (EPS) adalah pembagian antara laba bersih yang didapatkan oleh perusahaan di periode tertentu dengan jumlah saham yang beredar (outstanding shares).

Sedangkan Dividend Payout Ratio (DPR) atau Rasio Pembayaran Dividen adalah rasio yang menunjukkan persentase setiap keuntungan yang diperoleh yang didistribusikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai.

DPR menunjukkan besaran dividen yang dibagikan terhadap total laba bersih perusahaan sekaligus menjadi sebuah parameter untuk mengukur besaran dividen yang akan dibagikan ke pemegang saham

Contoh : sebuah perusahaan PT. Tahan Banting memperoleh laba bersih tahunan sebesar Rp 50jt. Dan dari RUPS ditetapkan DPR sebesar 40% dari laba bersih.

Jumlah saham beredar yaitu sebesar 1.000.000 lembar saham, dengan kepemilikan :

Anton : 500.000 lembar saham

Andi  : 350.000 lembar saham

Aryo : 150.000 lembar saham

Melalui data tersebut maka bagaimana pembagian dividen ke masing-masing pemegang saham?

Deviden = Laba bersih x Dividend  Payout Ratio

= Rp 50.000.000 x 40%

= Rp 20.000.000

Deviden/saham beredar = Rp 2.000.000.000/1.000.000 lembar saham

                                      = Rp 20 per lembar saham

Anton : 500.000 lembar saham x 20 = Rp 10.000.000

Andi  : 350.000 lembar saham x 2.000 = Rp 7.000.000

Aryo : 150.000 lembar saham x 2.000 = Rp 3.000.000

CUM DATE, EX DATE, RECORDING DATE, PAYMENT DATE

Dalam pembagian dividen biasanya akan menyebutkan sejumlah tanggal yaitu :

·        Cum date (cumulative date) adalah tanggal terakhir investor saham berhak mendapatkan dividen karena memiliki suatu saham.

·        Ex date (expired date) adalah tanggal dimana investor saham tidak berhak mendapatkan dividen.

·        Rec date (recording date) adalah tanggal penentuan pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.

·        Payment date adalah tanggal pembayaran dividen.

******

Perlu diingat, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam hal dividen.

Ada perusahaan yang rajin membagi dividen setiap tahun, banyak juga perusahaan yang tidak membagi atau hanya membagi sedikit dividen karena laba yang diperolehnya digunakan untuk perluasan usaha atau ekspansi.

Dan dividen sifatnya tidak wajib harus dibagikan setiap tahun oleh perusahaan. Namun jika ingin membagikan dividen, saat ini dividen sudah dibebaskan dari pemotongan Pajak.

Recent Post