APA ITU SURAT KETERANGAN PP 23?
Surat Keterangan (Suket) PP 23 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Secara sederhana, surat keterangan ini wajib dimiliki wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
BERAPA TARIFF PAJAK DENGAN SUKET PP 23?
Wajib pajak yang dikenakan PPh UMKM hanya menyetor pajak 0.5% dari omzet dan tidak akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22% dan tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 5%-30%.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang juga dapat berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
BAGAIMANA CARA PEMBAYARANNYA?
Kemudian untuk melakukan penyetoran pajak penghasilan tersebut, wajib pajak dapat menyetor sendiri atau pajak penghasilan tersebut dipungut oleh pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Pajak penghasilan tersebut kemudian disetorkan paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
CARA PENGAJUAN SURAT KETERANGAN PP 23 ONLINE
Awalnya, wajib pajak hanya dapat mengajukan surat keterangan ini dengan mendatangi KPP tempat terdaftardan melakukan prosedur sesuai PMK Nomor 99/PMK.03/2018. Namun kini, proses pengajuan dapat dilakukan secara online. Berikut langkahnya:
-
Kunjungi situs www.pajak.go.id dan login. Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk login DJP Online.
-
Isi kolom login dengan NPWP dan kata sandi, kemudian isi kode keamanan.
-
Setelah berhasi login, klik menu “Layanan” untuk melihat menu “Konfirmasi Status Wajib Pajak” (KSWP).
-
Jika tidak muncul, kamu harus mengaktifkannya terlebih dahulu. Klik menu “Info KSWP”, kemudian pilih menu “Profil”.
-
Klik menu “Aktivasi Fitur Layanan”, lalu centang pilihan “Info KSWP” dan kik “Ubah Fitur Layanan.”
-
Jika berhasil, muncul notifikasi sukses dan kamu akan otomatis logout.
-
Silakan login kembali ke akun kamu. Kemudian, klik menu “Layanan” dan pilih menu “KSWP”.
-
Pada kolom “Profil Wajib Pajak”nformasi mengenai NPWP, nama dan alamat kamu terisi secara otomatis.
-
Pada kolom “Pemenuhan Profil Kewajiban”, pilih “Surat Keterangan (PP 23)”.
-
Isi kode keamanan dan klik “Submit”. Sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan jika kamu termasuk ke dalam kriteria wajib pajak sesuai PP 23.
-
Data yang diperiksa antara lain NPWP, SPT PPh tahun pajak terakhir, omzet atau peredaran bruto usaha,
-
Jika semua data sah dan terpenuhi, kamu dapat mencetak surat keterangan. Klik “Cetak Suket”.
-
Muncul notifikasi konfirmasi, silakan klik “Iya”.
-
Surat keterangan akan otomatis terunduh dalam format PDF.
MANFAAT MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN PP 23
-
Jika sudah memiliki surat keterangan ini, kamu berhak mendapatkan fasilitas tarif PPh UMKM 0,5%.
-
Tidak hanya itu,kamu juga tidak dikenakan potongan PPh 22 impor saat melakukan transaksi impor atau pembelian barang.
-
Dan juga tidak di potong PPh 23 saat melakukan transaksi jasa