MRB Finance

Cara Mengajukan Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak

Berdasarkan Pasal 9 ayat 4 UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu.

Berdasarkan Pasal 21 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021, permohonan Wajib Pajak harus diajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak.

SURAT PERMOHONAN PENGANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau dilampiri kuasa apabila ditandatangani oleh selain Wajib Pajak.

b. Surat permohonan mencantumkan:

  • Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran

  • Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.

c. Disertai dengan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak berupa:

  • laporan keuangan interim,

  • laporan keuangan, atau

  • catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto

d. Disampaikan secara elektronik atau tertulis (secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat)

e. Dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan PBB yang masih harus dibayar. Wajib Pajak juga harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya,

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PERMOHONAN

Batas waktu penyampaian surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak adalah paling lambat pada saat SPT Tahunan disampaikan untuk pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dan/atau sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak untuk pajak yang terutang berdasarkan SPT Pajak Terutang dan masih harus dibayar berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan PK

KETENTUAN PENJAMINAN ASET

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan aset berwujud milik penanggung pajak yang tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Penanggung Pajak pemohon. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Besarnya jumlah jaminan yang diberikan adalah sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak melampaui batas waktu yang ditentukan.

PEMBERIAN KEPUTUSAN OLEH DJP

DJP akan menerbitkan keputusan dalam jangka 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Keputusan tersebut dapat berupa menyetujui seluruh atau sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak atau bahkan menolak permohonan Wajib Pajak.

Apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja telah terlampaui dan DJP tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari kerja tersebut berakhir.

Dalam jangka waktu 7 hari saat DJP belum menerbitkan suatu keputusan namun kepada Wajib Pajak diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak sebelumnya dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan kekurangan pembayaran pajak. Jumlah utang pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan pengangsuran atau keputusan penundaan adalah jumlah utang pajak setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga.

JANGKA WAKTU PENGANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

Jangka waktu pengangsuran kekurangan pembayaran pajak, pajak terutang, atau pajak yang masih harus dibayar diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak, dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan dan besar angsuran yang sama tiap bulannya. Khusus untuk pengangsuran atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh, angsuran diberikan paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan dan besar angsuran yang sama tiap bulannya.

Jangka waktu penundaan kekurangan pembayaran pajak, pajak yang terutang, atau pajak yang masih harus dibayar diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak. Lebih lanjut, penundaan kurang bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh ditetapkan paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak berikutnya. Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya.

SANKSI ADMINISTRASI

Dalam persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak diberikan tidak berkaitan dengan STP, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, SKP PBB dan STP PBB, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 19 ayat (2) UU KUP. Namun apabila persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran tersebut berkaitan maka sanksi yang dikenakan adalah denda administrasi sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sesuai Pasal 11 ayat (2) UU PBB.

PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK SAAT PROSES MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK

Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan dan menerima suatu keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga menerima surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, maka kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan sisa utang pajak yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya.

Namun apabila kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan lebih kecil daripada utang pajak yang belum diangsur, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan:

Jumlah pokok dan bunga setiap angsuran dibawah jumlah setiap angsuran yang telah disetujui

Masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui

Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan (kecuali untuk utang pajak PBB), maka seluruh pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan harus dilunasi sebelum keberatan diajukan. Dengan demikian, keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak menjadi tidak berlaku.

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak