Agar warisan rumah/bangunan atau tanah yang diterima terbebas dari pengenaan pajak, perlu adanya Surat Keterangan Bebas Waris atau SKB waris.
Bagi Anda yang ingin memberikan atau ahli waris yang memperoleh warisan, ketahui syarat dan cara membuat surat keterangan bebas waris
Apa itu SKB Waris?
Surat Keterangan Bebas Waris adalah surat Ditjen-Pajak yang digunakan agar warisan tidak dikenakan pajak.
Namun warisan yang diterima dapat menjadi objek pajak apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni warisan masih atas nama pewarisnya.
Sehingga penerima warisan akan dikenakan pajak. Akan tetapi, untuk penerima warisan tanah atau bangunan dapat terbebas dari pengenaan pajak dengan adanya SKB waris.
Fungsi dan Kegunaan SKB Waris
Dengan demikian kegunaan SKB waris berfungsi sebagai berikut:
- Agar pengalihan hak atas tanah dari warisan terbebas dari pengenaan PPh
- Untuk membebaskan pengalihan hak atas warisan bangunan atau rumah dari PPh
Syarat Pembuatan SKB Waris
1. Dokumen yang diperlukan
- Formulir (download formulir)
- Surat Pernyataan Waris (download formulir)
- Silsilah keluarga
- Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK NPWP) penerima dan pewaris
- Surat pernyataan pewaris lain tidak keberatan
- Akta tanah
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Akta kematian atau dokumen sejenis
2. Persyaratan ahli waris
- Surat/Akta kematian
- KTP dan KK suami/istri
- Surat nikah ahli waris
- KTP dan KK semua anak
- Surat/Akte kematian (bagi yang sudah meninggal)
- Akte kelahiran (anak yang belum memiliki KTP)
- Meterai10000
- KTP pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Prosedur permohonan
- Pengajuan dilakukan oleh ahli waris.
- Menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Mengajukan permohonan ke KPP setempat.
- Surat keterangan bebas pajak penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) warisan akan diterbitkan setelah pemeriksaan oleh petugas KPP selesai dilakukan dalam t3 hari kerja.
Cara Membuat SKB Waris
Berikut proses cara membuat SKB Waris :
- Mengisi formulir dan surat pernyataan waris.
- Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
- Mengajukan SKB waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa kurir lainnya.
- Pemeriksaan
- Petugas KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan pengisian formulirnya benar, petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat.
- Penerbitan surat keterangan bebas akan diterbitkan dalam 3 hari kerja sejak pengajuan.
Tips bagi Penerima Warisan Tanah dan Bangunan
Agar warisan berupa tanah atau bangunan yang diterima tidak dikenakan pajak penghasilan, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Ketahui jenis warisan yang diterima, apakah berupa harta bergerak atau harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
- Pahami ketentuan pengenaan pajak terhadap warisan, termasuk subjek yang dikenakan PPh waris.
- Ketahui besar tarif pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan.atau bangunan.
- Tahu cara mengajukan SKB waris jika menerima warisan tanah atau bangunan.
- Isi permohonan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas warisan tanah/bangunan dengan benar.
- Pastikan melampirkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuannya.
- Lakukan konsultasi lebih lanjut terkait perpajakan atas warisan kepada konsultan pajak maupun notaris.
Kesimpulan
Wajib pajak Pribadi maupun Badan yang memperoleh penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dikenakan PPh.
Namun apabila penghasilan dari PHTB yang diperoleh WP Pribadi atau Badan karena warisan, maka dibebaskan dari pengenaan pajak, dengan syarat harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan.
Penerima warisan harus mengajukan pengecualian pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB dengan melakukan permohonan SKB waris ke DJP.
Pengajuan pembuatan SKB waris secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak tinggal atau usaha didirikan tidak dikenakan biaya alias gratis.