Rekonsiliasi PPN (VAT Reconciliation) adalah proses mencocokan data pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan data pada SPT tahunan perusahaan.
Karena berhubungan dengan pendapatan perusahaan, proses rekonsiliasi PPN dapat disebut sebagai hal yang penting. Rekonsiliasi PPN dilakukan untuk memastikan semua objek pajak, baik objek PPh badan maupun objek PPN, telah dihitung, dibayar dan disetor sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena setiap bentuk penyerahan BKP/JKP akan menimbulkan PPN, proses rekonsiliasi ini sebaiknya dilakukan setiap bulan, dan pada akhir tahun. Perlakuan rekonsiliasi PPN di akhir tahun berhubungan erat dengan pegakuan pendapatan SPT 1771.
Munculnya perbedaan antara pengakuan pendapatan perusahaan menurut SPT tahunan PPh badan dengan nilai penyerahan menurut SPT masa PPN karena peraturan yang berlaku memang mengakibatkan timbulnya perbedaan dan karena karakteristik transaksi.
CARA MEMBUAT REKONSILIASI PPN
Untuk membuat rekonsiliasi PPN, pertama-tama kamu harus membuat daftar hal yang harus disiapkan dan diperiksa ulang seperti:
-
Kebenaran penulisan data wajib pajak.
-
SSP sudah sesuai dengan pajak terutang per SPT masa PPN.
-
Memeriksa seluruh kebenaran perhitungan.
-
Kebenaran penulisan data pembeli dan data pemasok sudah benar seperti: nama pembeli dan NPWP pembeli.
-
Faktur pajak keluaran lengkap dan sesuai dengan yang dilaporkan.
-
Faktur pajak masukan lengkap dan sesuai dengan yang dilaporkan.
-
Kompensasi PPN sesuai dengan lebih bayar bulan sebelumnya.
-
Tanda tangan di FP dan di SPT sesuai dengan spesimen yang didaftarkan ke KPP.
-
Membuat rekonsiliasi antara pajak keluaran per SPT PPN vs Objek PPN (Peredaran menurut SPT PPh Badan).
-
Akan lebih baik jika kamu membuat rekonsiliasi faktur pajak masukan dan pembelian per SPT Pph Badan.
Setelah mengetahui beberapa langkah cara membuat rekonsiliasi PPN, kami akan jabarkan beberapa poin yang harus kamu cantumkan saat membuat rekonsiliasi PPN

PENYEBAB DATA DALAM REKONSILIASI TIDAK COCOK
1. Belum membuat Faktur Keluaran
Salah satu penyebab tidak cocoknya data dalam proses rekonsiliasi Faktur Pajak adalah adanya kemungkinan Faktur Penjualan atau invoice sudah dibuat, namun ternyata transaksi tersebut belum dibuatkan Faktur Pajaknya.
2. Ada perubahan data dalam invoice
Penyebab lainnya adalah kemungkinan adanya perubahan data pada invoice, namun tidak dilakukan perubahan yang sama pada Faktur Pajaknya.
3. Karena pembulatan angka desimal
Penyebab data pajak dan invoice berbeda selanjutnya adalah karena pembulatan (rounding) nominal angka desimal pada Faktur Pajak dan invoice yang beda.
Contoh:
Pada invoice angka desimal 0,5 dibulatkan ke atas menjadi Rp1, sedangkan pada Faktur Pajak angka desimal 0,5 dibulatkan ke bawah menjadi Rp0.
Jadi, penyebab lain data rekonsiliasi pajak itu tidak cocok adalah karena pembulatan yang dilakukan pada invoice dan Faktur Pajaknya.
Perbedaan yang Sering Ditemukan dalam Rekonsiliasi Faktur Pajak Adalah
-
Nominal Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau PPN-nya berbeda
-
Nama wajib pajak antara di invoice dan Faktur Pajak beda
-
Tanggal transaksi berbeda
-
Nomor NPWP lawan transaksi
-
Nomor invoice lawan transaksi
-
Alamat wajib pajak lawan transaksi
-
Detail transaksi, dan lainnya
