Sebagai wajib pajak selain mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak, juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, status pelaporan SPT Tahunan pajak terbagi menjadi 3 yaitu :
-
Status SPT Tahunan Nihil
-
Status Penyampaian SPT Tahunan Lebih Bayar
-
Status Pelaporan SPT Tahunan Kurang Bayar
Pajak Badan Nihil bisa dikondisikan ketika badan atau perusahaan tidak ada kegiatan selama satu tahun atau adanya kegiatan perusahaan tetapi pajaknya final semua. Atau bisa juga badan atau perusahaan ada kegiatan tetapi setelah dihitung, ternyata pajak kurang bayarnya menjadi Rp 0.
Pajak Badan Nihil biasanya terjadi pada perusahaan yang tidak ada kegiatan perusahaan sama sekali atau menganggur.
Wajib pajak tetap harus membuat laporan SPT Tahunan meskipun status pajaknya nihil karena, tidak berpenghasilan atau berpenghasilan tetapi tidak mencapai jumlah PTKP, tetap harus melaporkan pajak dengan keterangan nihil.
APA SAJA YANG DIPERLUKAN UNTUK MELAPOR SPT BADAN NIHIL?
-
Formulir 1721
-
Lembar SSP (Surat Setoran Pajak).
Formulir 1721 Formulir ini harus dibuat oleh perusahaan dan diberikan kepada pegawai pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat bulan berikutnya.
Formulir 1721 dibedakan menjadi 2 :
-
Formulir 1721 A1 untuk diserahkan kepada karyawan atau pegawai atau pensiunan yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan
-
Formulir 1721 A2 untuk diserahkan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, POLRI dan/atau pensiunannya.
formulir ini digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memotong PPh Pasal 21/26 bagi penerima penghasilan yang dikenakan PPh 21/26. Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh.
SPT TAHUNAN BADAN NIHIL
BAGAIMANA CARA PENGISIAN SPT BADAN NIHIL?
PPh Badan Nihil dapat diartikan bahwa tidak ada kegiatan perusahaan sepanjang satu tahun atau ada kegiatan tetapi pajaknya final semua. Atau bisa jadi ada kegiatan tetapi setelah dihitung-hitung ternyata pajak kurang bayarnya menjadi Rp0.
Contoh kasus ini biasanya lebih sering terjadi pada perusahaan-perusahaan berskala kecil atau menengah yang mengandalkan usahanya pada tender proyek Pemda, atau lainnya.
Apabila kondisi perusahaan menganggur atau tidak ada kegiatan sama sekali, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu :
-
Laporan Keuangan (neraca dan/atau laporan penyusutan harta)
-
e-SPT Tahunan PPh Badan dan database-nya
-
EFIN.
CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN BADAN NIHIL
-
Bagian A, berisi tentang Identitas Pemotong yang meliputi Masa Pajak bulan dan tahun, NPWP, nama, alamat perusahaan, nomor telepon kantor, dan alamat email kantor (harus diisi dengan lengkap dan benar).
-
Bagian B, berisi tentang Objek Pajak (Objek pajak dan kolom-kolomnya dapat dikosongkan saja.
-
Sedangkan Bagian C, berisi tentang Pajak Final (dapat dikosongkan saja).
-
Bagian D, yaitu Lampiran (dapat dikosongkan saja).
-
Bagian Pernyataan, dan tanda tangan pemotong. Pertama, centang kotak Pemotong. Lalu isikan nama Direktur atau Wakil Direktur, tanggal hari pelaporan, tempat, dan tanda tangan serta cap stempel perusahaan.
Formulir SSP terdiri dari 3 lembar, cara pengisiannya cukup mudah.
-
Pertama, isikan nomor NPWP Perusahaan, Nama Wajib Pajak, dan Alamat Wajib Pajak.
-
Kemudian, isi kode akun pajak dan kode setoran. Lanjutkan dengan mengisi uraian pembayaran PPH Pasal 25.
-
Jangan lupa untuk centang bulan yang dilaporkan.
-
Lalu, isi jumlah pembayaran Rp 0 dan Terbilang NIHIL.
-
Bagian Wajib pajak kanan bawah diberi tanggal dan stempel cap Perusahaan dan tanda tangan serta nama jelas.
-
Jangan lupa untuk menambahkan stempel juga di halaman berikutnya.
-
Setelah semua formulir diisi dengan benar dan lengkap, lalu serahkan kepada petugas pajak di KPP terdekat.
Untuk melakukan lapor SPT Tahunan Badan Nihil secara online, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
-
Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian buka database Wajib Pajak. Apabila database masih baru, maka Anda akan diminta untuk mengisikan NPWP terlebih dahulu.
-
Setelah NPWP terisi dengan benar, maka muncul isian menu Profil Wajib Pajak. Isi seluruh data yang dibutuhkan secara lengkap pada halaman 1 dan 2. Jika seluruh data sudah terisi, lalu klik “Simpan”.
-
Setelah menyimpan profil Wajib Pajak, maka akan muncul kotak dialog login e-SPT, lalu isikan username dan password.
-
Kemudian untuk buat SPT, klik “Buat SPT”. Seperti mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran terlebih dahulu lalu bagian induk SPT yang terakhir.
-
Setelah semua proses terisi dengan lengkap dan benar, selanjutnya Anda tinggal melakukan lapor SPT. Pastikan jangan sampai terlambat untuk lapor SPT karena sanksinya adalah denda sebesar Rp1 Juta untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Itulah bagaimana cara melapor SPT tahunan badan dengan status nihil. Batas waktur pelaporan SPT Tahunan badan paling lambat adalah 30 April pada tahun pajak selanjutnya.
Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah Rp 1.000.000.
Laporkan SPT Tahunan pribadi perusahaan setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan pribadi sangat penting demi mendukung administrasi bisnis lainnya