APA ITU E-REPORTING?
e-Reporting adalah layanan resmi DJP yang dapat Anda akses di pajak.go.id.
Wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak terkait pandemi covid-19 wajib menyampaikan laporan realisasinya pada Pemerintah.
Layanan ini merupakan salah satu cara Pemerintah, untuk mengawasi pemanfaatan insentif pajak tersebut.
KAPAN HARUS MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI?
Penyampaian laporan realisasi ini berbeda untuk tiap-tiap pajak.
Laporan realisasi PPh 21 dan pajak UMKM harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya.
PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 25 harus disampaikan setiap tiga bulan, pada tanggal 20 masa pajak selanjutnya.
BAGAIMANA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI SECARA ONLINE (E-REPORTING) ?
Jika kamu sudah melakukan pengajuan dan sukses mendapatkan insentif pajak tersebut, kamu harus menyampaikan laporan realisasinya di laman e-reporting. Berikut langkah yang dapat Anda lakukan:
-
Kunjungi situs www.pajak.go.id
-
Login dengan akun DJP kamu
-
Masuk ke tab ‘Profil’
-
Pilih ‘Aktivasi Fitur Layanan’
-
Cek ‘e-Reporting Insentif Covid-19’
-
Klik ‘Ubah’
-
Aplikasi akan meminta kamu untuk logout akun. Silakan logout dan login kembali.
-
Klik tab ‘Layanan’
-
Klik ‘eReporting Insentif Covid-19’
-
Klik ‘Tambah’ untuk memilih laporan yang dibutuhkan
-
Pilih jenis laporan sesuai dengan kebutuhan (PPh 21, PPh UMKM, PPh 22, PPh 25)
-
Jika kamu pernah mengakses laman e-Reporting sebelumnya, silakan login dan langsung masuk ke tab ‘Layanan’.
Dalam laman e-Reporting, ada menu ‘Monitoring’ yang mana kamu dapat melihat proses validasi yang dilakukan oleh sistem. Jika status tertulis ‘Selesai’, akan terbit BPS yang dapat Anda unduh pada menu ‘Dashboard’.
Jika muncul status ‘Gagal’, kamu akan menemukan keterangan kesalahan pada kolom yang tersedia. Informasi proses validasi pada menu Monitoring ini hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari setelah kamu mengunggah laporan realisasi.
DOKUMEN UNTUK LAPORAN REALISASI
Tiap-tiap jenis insentif pajak memiliki format laporan realisasi yang berbeda. Kamu dapat melihatnya dalam lampiran PMK Nomor 82/PMK.03/2021
Berikut contoh yang dapat kamu lihat:
1. LAPORAN REALISASI PPH 21 DTP
KESIMPULAN
Laman e-Reporting merupakan layanan digital bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak Covid-19 untuk menyampaikan laporan realisasinya pada Pemerintah, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Dengan hadirnya layanan ini, wajib pajak tetap dapat menyampaikan laporan realisasinya tanpa harus bertatap muka ke KPP Pratama. Di sisi lain, DJP dapat mengawasi kebenaran pemanfaatan insentif pajak ini.
Selain menyampaikan laporan realisasi, jangan lupa untuk menyampaikan SPT Masa sesuai batas waktu yang berlaku.
Sangat penting bagi UMKM untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat, karena ini berpengaruh pada perkembangan bisnis UMKM
Untuk kemudahan administrasi perpajakan, konsultasikan sekarang dengan MRB Finance.