setiap orang pribadi yang mendirikan usaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian setelah memperoleh NPWP, pengusaha tersebut memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi..
lapor pajak SPT Tahunan pengusaha Orang Pribadi dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi?
TENTANG LAPOR PAJAK SPT TAHUNAN PENGUSAHA
SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.
Khusus bagi pengusaha ketika akan lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi dapat menggunakan formulir SPT 1770. Dalam menggunakan formulir SPT 1770 tidak ada batasan penghasilan seperti lapor pajak SPT Tahunan karyawan, bahkan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dapat menggunakan formulir SPT 1770.
Bagi pengusaha yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM yang bersifat final dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan setiap sebulan yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Sehingga dalam hal ini, pengusaha perlu menyiapkan dokumen yang akan dilampirkan berupa data PPh Final UMKM yang telah dibayar selama dalam satu tahun pajak.
CARA LAPOR PAJAK SPT TAHUNAN PENGUSAHA BERUPA ORANG PRIBADI
Melaporkan SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan secara online, apalagi dengan adanya pandemic pelaporan SPT secara online sangat dianjurkan.
pengusaha dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan menyiapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lapor pajak secara online. Setelah itu, pengusaha dapat menggunakan fitur yang disediakan DJP berupa e-Form ataupun aplikasi e-SPT.
Lapor SPT Tahunan pengusaha berupa orang pribadi dilakukan melalui fitur e-Form pada laman DJP, lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit.
Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin lapor pajak SPT Tahunan, saat server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan.
Tips mudah lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi melalui e-Form, yaitu:
-
Download aplikasi untuk membuka e-Form yaitu adobe acrobat yang dapat diunduh pada menu unduh aplikasi.
-
Download formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
-
Isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian SPT dilakukan dari lampiran terakhir. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap.
-
Input data yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan. Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berhasil dilaporkan!
Adapun lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa orang pribadi melalui e-SPT pada akhirnya dapat dilakukan dengan melakukan upload file CSV yang telah dibuat melalui e-SPT ke web resmi DJP. Pembuatan SPT Tahunan melalui e-SPT cukup rumit, diantaranya:
-
Mendownload aplikasi e-SPT melalui web resmi Ditjen Pajak
-
Membuat database melalui ODBC
-
Buka aplikasi e-SPT, kemudian pilih database yang telah dibuat. Login dengan Username: administrator dan Password: 123
-
Buat SPT dengan formulir 1770, kemudian input SPT sesuai keadaan dan kondisi Wajib Pajak.
-
Bayar pajak yang harus dibayar dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. ID billing dapat dibuat dari DJP Online, atau dari platform pajak lainnya (online pajak, pajakku, klik pajak dll).
-
Selanjutnya melakukan pembayaran pajak kurang bayar melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. lalu, input data yang terdapat dalam SSP ke aplikasi e-SPT.
-
Setelah selesai membuat SPT Tahunan pengusaha yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar.
-
Maka klik “SPT Tools” dan “Lapor Data SPT ke KPP”.
-
Selanjutnya pilih Tahun Pajak yang akan dilapor dan “tampilkan data”.
-
Setelah data SPT muncul, maka pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan kemudian “Create File”.
-
Maka file CSV berhasil disimpan ditempat dokumen yang inginkan. Harus diingat bahwa nama file CSV tidak boleh diubah dan diusahakan file CSV tersebut tidak dibuka supaya tidak terjadi error pada saat lapor SPT Tahunan secara online.
-
Siapkan beberapa file pdf sebagai pendukung yang akan dilampirkan, misalnya SSP (bukti pembayaran kurang pajak) dan laporan keuangan (neraca & laba rugi).
-
Upload CSV dan dokumen pendukung ke website resmi Ditjen Pajak. Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi telah selesai!
Untuk pelaporan SPT Tahunan pribadi pengusaha lebih mudah dan cepat, MRB Finance menawarkan jasa pelapora SPT Tahunan Pribadi.