Perencanaan Pajak atau Tax Planning merupakan bagian dari Tax Manajemen yang mana Tax Planning merupakan serangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan.
Namun HATI-HATI ! Tax Planning BERBEDA dengan Tax Avoidance. Keduanya merupakan strategi penghematan Pajak. Tetapi TAX AVOIDANCE merupakan penghematan pajak yang ILLEGAL. Berikut Pemasalahan yang paling DITAKUTKAN oleh Pengusaha seputar PAJAK :
-
Potensi Panggilan dari Kantor Pajak karena pelaporan Pajak yang Belum Benar
-
Tidak Sanggup bayar Pajak, tetapi tidak tahu bagaimana penghematan yang LEGAL
-
Denda pajak besar-besaran karena jumlah Pajak yang disetorkan tidak sesuai
CARA LEGAL MENGHEMAT PAJAK
Berikut cara LEGAL dan aman untuk HEMAT PAJAK PERUSHAAN :
1. CERMATI DEDUCTIBLE EXPENSE
Deductible Expense adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak. Yang termasuk dalam Deductible expense :
-
Biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha
-
Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
-
Iuran kepada dana pensiun
-
Kerugian karena penjualan
-
selisih kurs mata uang asing yang menyebabkan kerugian
-
Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
-
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
-
Sumbangan
Aplikasi penggunaan Deductible Expense dapat berguna untuk Penghematan Pajak yang sering terjadi adalah pada “Sumbangan”. Contohnya :
PT. September Ceria memberikan Sumbangan kepada yayasan resmi dalam bentuk dukungan melawan Pandemi Covid -19.Dengan status sumbangan yang dilengkapi syarat :
-
Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
-
Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.
-
Didukung oleh bukti yang sah (kwitansi serta kelengkapannya)
-
Yayasan penerima sumbangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Jika pengeluaran sumbangan tersebut memenuhi 4 kritera diatas, maka pengeluaran tersebut adalah Deductible Expense yang dapat mengurangi pajak anda.
2. PEMILIHAN BADAN USAHA
Pengusaha harus cermat memilih Badan Usaha sesuai keperluan masing-masing. Misalnya saja antara pemilihan PT. atu CV.
Berikut ketentuan perpajakan nya:
2.1. PT (Perseroan Terbatas)
– Pengambilan dividend/uang dari PT atas hasil usaha harus bayar pajak 10%, – Pengambilan gaji oleh Direktur bisa di masukkan sebagai biaya pada Profit Loss (dengan bayar Pph 21). – Segala tuntutan hukum hanya dapat dilakukan menggunakan Aset PT
2.2. CV (Commanditaire Vennootschap)
– Pengambilan Dividen/uang dari CV tidak dikenakan Pajak – Pengambilan Gaji oleh Direktur tidak bisa dijadikan biaya – Segala tuntutan hukum dapat mempengaruhi asset semua anggota CV
Dari pernyataan tersebut Pengusaha harus melihat kebutuhan dan aktivitas masing-masing perusahaan dan melihat jelas mana badan usaha yang lebih tidak memberatkan.
Contohnya :
Pak Amir, memiliki badan usaha berupa PT, dan beliau ingin mengambil DIviden/ Uang Usaha sebesar Rp100,000,000. Maka perhitungan pajaknya :
Nominal Dividen : Rp 100,000,000
Pajak : 10 % x Rp 100,000,000 = Rp 10,000,000
TOTAL : Rp 90,000,000
Pak Ade, memiliki badan usaha CV, dan beliau ingin mengambil uang dari badan usaha tersebut sebesar Rp 100,000,000
Nominal dividen : Rp 100,000,000
Pajak : 0
TOTAL : Rp 100,000,000
3. PEMILIHAN JENIS PAJAK PERUSAHAAN
Perusahan yang pertama kali memulai usaha bisa memilih antara PP23 dan PPH 17. Pp 23 dikenakan bagi WP/ Wajib Pajak sebesar : 0.5% dari omset usahanya Pph 17 dikenakan bagi WP/Wajib Pajak sebesar : 22% dari profit jika omset diatas 4.8 M, di omset bawah 4.8M 11%.
Hal tersebut menjadi acuan bagi pengusaha untuk memilih pembayaran PP23 atau PPh17.
Contoh :
Pak Raden Saleh memiliki usaha dengan omset 1 Milyar (BESAR), tetapi profit yang beliau dapatkan Rp 100,000,000. Ada 2 pilihan utnuk Pak Raden Saleh memilih Pajak yang mau dibayar
Pp 23 : 0.5% X Rp 1,000,000,000 = Rp 5,000,000
atau
PPh 17 : 11% X Rp 100,000,000 = Rp 11,000,000
Dari hasil penghitunga tersebut pengusaha tau jelas, perbedaan bayar pajak antara menggunakan Pp 23 atau PPh 17. Yang pasti yang lebih kecil jumlah bayar pajaknya akan dipilih oleh pengusaha.
Hal diatas merupakan cara penghematan Pajak secara LEGAL. Walaupun demikian Kami sarankan Anda tetap waspada saat memilih 3 point di atas. Karena kembali lagi, wajib bagi Pengusaha menyesuaikan dengan Kondisi Keuangan, transaksi Perusahaan masing-masing
Dengan penerapan perencanan pajak yang sesuai dengan perundang-undangan maka perusahaan bisa menghemat pembayaran pajak terutang dan bisa memberikan kesejahteraan bagi karyawan perusahaan tersebut.
Tax Planning (perencanaan pajak) merupakan suatu cara untuk meminimalisasi kewajiban perpajakan dan perencanaan pajak akan lebih optimal jika dikaitkan dengan pemahaman yang baik terhadap standar akuntansi. Dari sisi positifnya, pemahaman yang baik ini akan berefek pada creative accounting.
Pada dasarnya, perencanaan pajak dan creative accounting yang baik:
-
Tidak melanggar ketentuan perpajakan dan standar akuntansi
-
Secara bisnis masuk akal dan dapat diterima umum.
-
Bukti-bukti pendukungnya memadai.