Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak/KPP sekarang harus mengambil nomor tiket antrean online.
Hal itu sebagai salah satu upaya membatasi pengunjung di era new normal.
Lalu, bagaimana caranya untuk mendapatkan layanan tatap muka langsung di kantor pajak?
Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut tata cara daftar tiket antrean online untuk dapat layanan tatap muka secara langsung di kantor pajak.
Itulah cara daftar tiket antrean secara online untuk mendapatkan layanan tatap muka langsung di kantor pajak. Perlu diketahui, layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas. Hal itu sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id.
Layanan online meliputi penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah.
Apabila layanan yang dibutuhkan belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan chat melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
Apabila Wajib Pajak kesulitan dan membutuhkan konsultasi perpajakan, MRB siap memberikan konsultasi pepajakan untuk perusahaan kamu