Penggunaan tarif pajak UMKM (0.5%) tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak Pribadi, tapi Wajib Pajak Badan seperti PT atau CV juga berlaku.
Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melaporkan pajak SPT Tahunan. Namun, tahukah kamu bagaimana cara melaporkan pajak UMKM pada SPT Tahunan Badan? Simak uraian berikut!
MENGENAL PAJAK UMKM
Khusus bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari hasil usaha dengan perolehan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka dikenakan tarif pajak yang bersifat final atau biasa dikenal pajak UMKM yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Adapun ketentuan pajak UMKM yaitu:
Subjek Pajak
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto <4.8M yang dikenai pajak UMKM, yaitu:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT
Tarif Pajak
Tarif pajak UMKM yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM.
Jangka Waktu
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan pajak UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaan yaitu paling lama:
-
7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
-
4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
-
3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT.
Cara Bayar
Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
-
Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 masa selanjutnya.
-
Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM.
SEKILAS TENTANG LAPOR PAJAK SPT TAHUNAN
SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak melaporkan :
-
Penghitungan dan pembayaran pajak,
-
Penghasilan yang merupakan objek pajak/bukan objek pajak,
-
Harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kemudian, bagi pelaku UMKM berupa Badan, ketika akan lapor pajak SPT Tahunan dapat menggunakan formulir SPT 1771.
Ketika akan melaporkan pajak pada SPT Tahunan, pelaku UMKM perlu menyiapkan dokumen yang akan dilampirkan berupa rekapitulasi peredaran bruto, serta siapkan juga data pajak UMKM (0.5%) yang telah dibayar selama dalam satu tahun pajak.
CARA LAPOR PAJAK UMKM DI SPT TAHUNAN
UMKM dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan menyiapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lapor pajak secara online. EFIN dapat didapatkan secara online maupun offline ke kantor pajak terdekat.
Setelah itu, UMKM dapat menggunakan fitur yang disediakan DJP berupa e-Form ataupun aplikasi e-SPT.
Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa orang pribadi dilakukan melalui fitur e-Form pada laman DJP, lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit.
Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin lapor pajak SPT Tahunan saat server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang mengakses.
Terdapat tips mudah lapor pajak SPT Tahunan pelaku UMKM berupa Badan melalui e-Form, yaitu:
-
Wajib Pajak diminta mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu adobe acrobat yang dapat diunduh pada menu unduh aplikasi.
-
Mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
-
Isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian SPT dilakukan dari lampiran terakhir.
-
Submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap.
-
Input data yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
-
Upload dokumen pendukung
-
Input kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail
-
Kemudian kirim SPT Tahunan.
-
Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berhasil dilaporkan!
FORMULIR SPT PAJAK TAHUNAN 1771
Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Yaitu:
-
Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang terutang.
-
Lampiran 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka kamu harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah dikerjakan.
-
Lampiran 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka kamu harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di input.
-
Lampiran 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka kamu harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat kamu siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23.
-
Lampiran 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka kamu harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan. Kemudian apabila perusahaan memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka kamu harus menginputnya pada bagian KOLOM B, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada koperasi.
-
Lampiran 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka kamu dapat melihatnya pada Akta Perusahaan.
-
Lampiran 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan afiliasi.
-
Lampiran 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka kamu harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka penyusutannya.
-
Lampiran 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, kamu dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan dilaporkan.
-
Lampiran 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka kamu wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka kamu tidak perlu mengisinya.
-
Lampiran 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas tersebut.
-
Lampiran 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang).
-
Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak badan.
-
Lampiran 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan kamu dipotong pajak berdasarkan ketentuan negara lawan transaksi.
-
Lampiran 8A, berisi laporan keuangan perusahaan berdasarkan perhitungan komersial.