MRB Finance

Bukan Ppn Tapi Pajak Daerah Untuk Bisnis Restoran!

Setiap kali kita makan di restoran atau rumah makan kita sering dikenai pajak. Masyarakat sering berkata bahwa itu merupakan PPN tapi sebetulnya itu adalah PB1

PB1 (Pajak Pembangunan Satu) merupakan pajak yang dipungut atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya. Dan PB1 ini merupakan pajak yang diserahkan ke daerah dan menjadi milik Pemda bukan merupakan penerimaan negara.

Tarif PB1 yaitu sama dengan PPN yaitu 10%, namun selain PB1 restoran juga biasanya juga memungut service charge. Service charge bukanlah sebuah keharusan, namun hanya kebijakan dari restoran yang biasanya digunakan untuk kesejahteraan karyawan. Service charge tidak boleh melebihi dari tarif PB1, yaitu tidak boleh lebih dari 10%, rata-rata restoran mengenakan Service Charge sebesar 5%-8%.

pajak-restoran-5ffe5c078ede4828b70cdc22.jpg

OBJEK DAN SUBJEK PAJAK RESTORAN

Objek pajak restoran adalah pelayanan & produk yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, dan semacamnya. Biasanya, pelayanan/produk yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh pembeli. Baik dikonsumsi di tempat maupun take away.

Sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi maupun badan yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran atau tempat makan yang dikunjungi.

RESTORAN YANG TIDAK WAJIB PUNGUT PB1

Tidak semua restoran memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran. Yaitu sebuah restoran yang omzettahunannya tidak melebihi Rp 200.000.000. atau sekitar Rp 555.000 rata-rata omzet perhari.

TARIF & CARA MENGHITUNG PAJAK RESTORAN PB1

seperti yang telah disebutkan di atas, tarif pajak restoran sama dengan tarif PPN yaitu 10%

namun dasar pengenaan pajaknya bukan hanya dari penjualan makanan dan minuman saja, tapi juga atas tambahan service charge.

contoh, sebuah restoran menjual makanan dengan harga Rp 80.000 dan minuman Rp 25.000, restoran tersebut menetapkan service charge 5%.

perhitungan-pb1.jpg

SANKSI JIKA TIDAK MEMBAYAR PB1.

Sanksi yang dikenakan jika tidak menyetor PB1 bagi restoran yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 200.000.000 dan sudah memiliki NPWPD, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

jika di Jakarta akan diberi sanksi tegas bagi restoran yang menunggak pajak dengan memasang plang untuk memberikan sanksi sosial sekaligus mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak

pajak4-5ffe5e2bd541df33de741e92.jpg

namun apabila wajib pajak tetap nekat tidak membayar pajak pemerintah daerah akan mencabut izin usaha restoran tersebut.

DENDA TELAT LAPOR DAN BAYAR PB1

Untuk keterlambatan pembayaran PB1 biasanya akan dikenakan sanksi denda 2% setiap bulannya yang harus disetorkan ke daerah.

CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK DAERAH

Untuk PB1 Restoran Jakarta, pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/

  1. Langkah pertama yaitu dengan membuat akun dan mengisi data, hal ini bisa didiskusikan dengan konsultan pajak Anda, atau pejabat daerah yang berwenang.

  2. Setelah melakukan perhitungan berapa PB1 yang harus disetorkan, langkah selanjutnya yaitu membuat ID Billing yang ada dalam menu Restoran – Pembayaran.

  3. Masukan masa dan tahun pajak dan juga total pajak yang disetorkan.

  4. Lakukan pembayaran via transfer dengan nomor ID Billing yang telah dibuat.

  5. Setelah pembayaran, lakukan pelaporan pada menu Restoran – Pelaporan.

  6. Dan nantinya akan mendapat SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) dan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang fungsinya sama seperti SPT Pajak pada umumnya.

SSPD dan SPTPD harap di arsip sebaik-baiknya.

form-pb1-5ffe5f078ede487adf56be82.jpg

******

Untuk PB1 luar daerah, harap mengikuti peraturan sesuai daerah masing-masing.

Jika kamu memiliki usaha bisnis kuliner, dengan omzet tahunan sudah melebihi Rp 200.000.000, namun masih belum memenuhi kewajiban membayar pajak.

Maka sudah saatnya kamu sadar pajak, sebelum ada kunjungan dan pemeriksaan oleh pemerintah daerah. Pembayaran pajak daerah, tidak kalah penting dengan Pajak negara.

Yang berfungsi sebagai Retribusi Pendapatan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol. Pajak Daerah diharapkan dapat meningkatkan pemerataan di setiap daerah karena penyaluran pajak yang baik akan meningkatkan kualitas pembangunan.

Recent Post