MRB Finance

Breaking News : Insentif Ppn Sewa Toko Di Tanggung Pemerintah

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru mengenai insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa sewa ruangan berupa toko atau gerai kepada pedagang eceran.

Ketentuan insentif PPN DTP tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2021

Tujuan insentif ini ntuk menjaga keberlangsungan usaha retail di masa pandemi

BERLAKU UNTUK

  • Jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran

  • Pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang sebagian atau seluruh kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Contohnya seperti, penjual makanan/minuman, penjual baju, dan retail lainnya

  • Pedangan retail yang menyewa toko/kios/tenant/gerai di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, area apartemen, hotel, rumah sakit, pasar rakyat, dll, serta bangunan yang berdiri sendiri.

KAPAN BERLAKUNYA?

Untuk PPN yang terutang atas sewa selama periode Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.

BAGAIMANA MEKANISME

  • Pengusaha kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagan eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

  • Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

  • Bagi pedagang retail atau si penyewa tidak perlu melakukan pelaporan, dan cukup mengetahui bahwa tidak akan dikenakan PPN atas sewa ruangan selama periode Agustus s/d Oktober 2021.

KETENTUAN FAKTUR PAJAK

  • Menggunakan kode transaksi “07”

  • Mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKESEKUSI PMK No. 102/PMK.010/2021

  • Mencantumkan frasa “sewa ruangan atau bangunan” dengan keterangan lokasi dan masa sewa pada kolom nama jasa

CONTOH KASUS:

Mall Taman Anggrek yang sudah ditetapkan sebagai PKP memberikan jasa sewa kepada Sebuah toko baju dengan tariff sewa Rp 10.000.000/bulan, jika sebelumnya atas sewa tersebut dikankan PPN 10% yaitu Rp 1.000.000 sehingga harus membayar total Rp 11.000.000, maka untuk periode Agustus hingga Oktober, toko baju hanya cukup membayar Rp 10.000.000 saja.

Pihak Mall taman Anggrek tetap harus membuat faktur Pajak keluaran, tanpa perlu melakukan penyetoran PPN namun wajib melakukan laporan realisasi paling lambat akhir bulan masa pajak selanjutnya.

Apabila Mall Taman Anggrek tidak menerbitkan faktur pajak dan tidak melakukan laporan realisasi PPN DTP ini, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif berikut, dan akan timbul PPN kurang bayar.

Dan apabila penerbitan faktur pajak tidak sesuai ketentuan maka tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP

PERTANYAAN LAIN:

Apabila sebuah toko telah membayarkan sewa dibayar dimuka kepada pemilik tenant dan sebelumnya juga sudah melakukan penyetoran PPN, apakah PPN yang disetor bisa dikembalikan?

Kita contohkan sebuah toko baju membayarkan sewa dibayar dimuka untuk periode Juli s/d Desember 2021. Dan juga sudah melakukan penyetoran PPN nya.

Toko baju dapat meminta pemilik untuk membatalkan faktur pajak yang telah diterbitkan dan membuat faktur baru sesuai dengan PMK yang berlaku.

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang