Sanksi pajak merupakan hal yang sangat dihindari wajib pajak. Karena pengeluaran untuk membayar sanksi atau bahkan pidana yang dapat diterima karena pajak, adalah hal yang sangat merugikan.
Tapi, mengapa masih banyak wajib pajak yang terkena sanksi pajak?
Karena banyak wajib pajak yang masih tidak sadar bahwa mereka sering mengulang kesalahan yang sama saat melaksanakan kewajiban perpajakan.
Beberapa kesalahan yang dapat menimbulkan sanksi pajak :
-
Lupa Tanggal Pembayaran dan Pelaporan Pajak
-
Menunda Pembayaran dan Pelaporan Pajak
-
Manipulasi data atau tidak melaporakan data yang sebenarnya
JENIS SANKSI PAJAK
SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi administrasi adalah sanksi berupa pembayaran kerugian kepada negara seperti denda, bunga dan kenaikan.
Denda Pajak sanksi administrasi untuk keterlambatan pelaporan pajak
Bunga Pajak biasanya muncul karena ada keterlambatan dalam pembayaran pajak.
Sanki Kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait dengan kewajiban material, contohnya manipulasi data
Agar dapat terhindar dari sanksi pajak yang berat, berikut ini cara yang bisa dilakukan:
-
Mengisi SPT dengan jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data. Pastikan nilai nominalnya benar, jelas rinciannya, dan lengkap lampirannya.
-
Mengisi faktur pajak dengan lengkap dan benar.
-
Hindari akitivitas yang menimbulkan tindak pidana perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area hanya karena tidak tercantum dengan jelas dalam perundangan pajak.
-
Setorkan pajak dan laporkan SPT tepat waktu.
-
Gunakan jasa konsultan pajak agar bisa terhindar resiko denda, sanksi bunga dan kenaikan perpajakan.
Seperti disinggung sekilas di atas, salah satu penyebab wajib pajak terkena sanksi pajak adalah lupa tanggal pembayaran dan pelaporan pajak. Serta salah perhitungan atau salah data sehingga timbul pajak kurang bayar.
Dengan konsultan pajak dapat menjadi reminder untuk kita dapat selalu membayar dan melapor pajak tepat waktu. Konsultan pajak juga dapat memberikan perhitungan pajak yang akuran sesuai dengan peraturan perpajakan