MRB Finance

Bebas Sanksi! Bisa Lapor SPT Tahunan Pibadi Hingga 11 April 2025

Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP). Relaksasi ini disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025.

Bebas Sanksi Administrasi

Sesuai ketentuan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh OP dilakukan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Apabila terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.

Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan paling lama 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi. DJP menjelaskan mekanisme pembebasan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Relaksasi diberikan karena tenggat penyampaian SPT Tahunan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Relaksasi Pembayaran PPh Pasal 29

Selain memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan, DJP juga memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024.

Seperti halnya pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan di atas tanggal 31 Maret 2025 dan sebelum tanggal 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif.

Penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan DJP dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak.

 

Lapor SPT via DJP Online

Perlu diingat, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 disampaikan melalui aplikasi DJP Online. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
3. Klik ‘Login’.
4. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
5. Temukan menu ‘Buat SPT’ di bagian atas.
6. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
7. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
9. Klik langkah selanjutnya.
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
11. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
13. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’.
15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

 

 

MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com

Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399

Recent Post

Articles

Bebas Sanksi! Bisa Lapor SPT Tahunan Pibadi Hingga 11 April 2025

26 Mar 2025

Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian