Sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mengatur ulang proses dan batas waktu pelaporan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Peraturan ini menjadi bagian dari transformasi digital melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/Coretax) yang mulai berlaku 22 Mei 2025.
Batas Waktu Upload e-Faktur Terbaru
Dalam Pasal 44 PER-11/PJ/2025, DJP menetapkan bahwa:
Faktur pajak wajib diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.
Jika faktur diunggah melewati tanggal tersebut, maka:
- Faktur tidak dianggap sah
- Berpotensi mendapat sanksi administrasi
- Menyulitkan proses restitusi dan pelaporan PPN
Catatan: Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu batas waktu upload tanggal 15 bulan berikutnya (PER-03/PJ/2022).
Apa Itu e-Faktur dan Siapa yang Wajib Menggunakannya?
e-Faktur adalah dokumen faktur pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat melalui:
- Modul Coretax DJP (portal resmi DJP)
- Aplikasi mitra resmi PJAP (seperti Pajakku, Klikpajak)
Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan:
- Sertifikat elektronik aktif
- Akses Coretax/PJAP resmi
yang dapat membuat dan mengunggah e-Faktur.
Alur Proses e-Faktur dalam Coretax
Sistem Coretax kini menyatukan seluruh siklus e-Faktur dalam satu platform:
- Pembuatan faktur
- Upload langsung ke sistem DJP
- Validasi otomatis
- Persetujuan DJP dan penyimpanan
Integrasi ini bertujuan mengurangi kesalahan, mempercepat pelaporan, dan memastikan transparansi pajak.
Format NSFP Terbaru
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dihasilkan oleh sistem DJP kini terdiri dari 17 digit:
- 2 digit kode transaksi
- 2 digit kode status
- 13 digit nomor seri unik dari DJP
Contoh Ilustrasi
Tanggal Pembuatan | Tanggal Upload | Status | Kesimpulan | |
11 Sept 2025 | 14 Okt 2025 | ✅ Sah | Karena e-Faktur diupload sebelum tanggal 20 Oktober 2025, maka faktur tersebut dapat disetujui oleh DJP dan sah sebagai Faktur Pajak.
|
|
18 Sept 2025 | 21 Okt 2025 | ❌ Tidak Sah | Karena unggahan dilakukan setelah batas waktu (20 Oktober 2025), maka e-Faktur tersebut tidak disetujui oleh DJP dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai Faktur Pajak.
|
|
Risiko Bila Terlambat Upload e-Faktur:
- Faktur tidak sah
- Tidak bisa dikreditkan
- Menghambat pengajuan restitusi
- Bisa menimbulkan sanksi administrasi
Apakah Faktur Pajak Fisik Masih Berlaku?
Dengan berlakunya Coretax, DJP mewajibkan seluruh faktur dibuat dalam format elektronik (Pasal 30 PER-11/PJ/2025). Faktur fisik hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti:
- Gangguan sistem nasional
- Bencana alam
- Force majeure lainnya
Langkah-Langkah PKP untuk Tertib e-Faktur:
- Tinjau SOP internal terkait faktur & pelaporan PPN
- Migrasi ke sistem Coretax/e-Faktur online
- Latih tim pajak dan finance
- Gunakan tools digital yang terintegrasi agar tidak terlewat deadline
Penutup
Implementasi PER-11/PJ/2025 menjadi momentum penting bagi setiap PKP untuk lebih disiplin dalam pelaporan dan pengelolaan pajak. Transformasi digital melalui Coretax DJP diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang real-time, akurat, dan terintegrasi.
Untuk memastikan bisnis Anda comply terhadap regulasi terbaru dan menghindari sanksi, pastikan e-Faktur Anda selalu dibuat dan diunggah sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Butuh bantuan implementasi Coretax atau pelatihan e-Faktur?
Hubungi tim MRB Finance sekarang juga!
MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com
–
Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399