Pengadilan pajak telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi dasar dalam menyelenggarakan sidang secara elektronik, yaitu menggunakan e-Tax Court. Peraturan ini ialah Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.
Pada 21 Juli 2023, ditetapkannya aturan PER-1/PP/2023 dimana e-Tax Court akan mulai digunakan dalam administrasi sengketa dan sidang mulai 31 Juli 2023. Dalam Pasal 27 PER-1/PP/2023 disebutkan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai diterapkan sejak tanggal 31 Juli 2023.
Dalam mengajukan banding atau gugatan, pemohon terdaftar dapat mengajukannya dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court. Adapun, yang dimaksud pemohon terdaftar ialah wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum yang memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.
surat banding atau surat gugatan yang diunggah wajib berformat portable document format (PDF) dan .doc/.rtf/.docx serta dilampiri salinan atas dokumen/keputusan yang dibanding atau digugat.
Setelah mengajukan banding atau gugatan melalui e-Tax Court, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Tanggal yang tercantum pada BPE ialah tanggal diterimanya surat banding atau surat gugatan oleh Pengadilan Pajak.
Jika banding atau gugatan diajukan secara elektronik, maka banding atau gugatan tersebut dapat disidangkan secara elektronik pula.
Persidangan secara elektronik akan dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video. Sidang elektronik akan menggunakan aplikasi yang secara hukum dianggap telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum.
Khusus bagi pemeriksaan sengketa pajak, majelis, atau hakim tunggal dapat mengubah pelaksanaan dari sidang secara elektronik menjadi secara tatap muka. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dari pemeriksaan.
Kemudian, pada pasal 17 PER-1/PP/2023 dijelaskan bahwa pengucapan putusan secara hukum dianggap sudah dilaksanakan ketika salinan putusan diunggah ke e-Tax Court. Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 mengenai Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.