MRB Finance

Asal Usul Self Assessment Pajak

Pada awalnya pajak merupakan suatu upeti / pemberian secara cuma-cuma yang bersifat memaksa yang harus dilakukan oleh rakyat kepada raja atau penguasa. Upeti tersebut hanya digunakan semata-mata untuk kepentingan raja / penguasa dan sama sekali tidak ada timbal balik yang diperoleh rakyat.

Seiring berkembangnya jaman dan masyarakat, pajak yang dibayarkan oleh rakyat juga dipergunakan untuk kepentingan umum sehingga sistem upeti tersebut berubah menjadi sistem official assessment. Dengan official assessment system, petugas pajak bertugas untuk menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh rakyat. Namun sistem ini memakan banyak waktu untuk menetapkan besarnya pajak yang terhutang. Selain itu para petugas pajak menjadi sosok yang sangat berkuasa dan timbul masalah KKN.

Karena itu sistem perpajakan di Indonesia mengalami reformasi pada tahun 1983 dan berubah menjadi self assessment system. Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi petugas pajak hanya untuk mengawasi dan memeriksa apa yang sudah dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak.

Keuntungan sistem ini adalah:

  • Bagi DJP, dengan system ini dapat mengurangi tenaga, waktu, dan biaya yang dikeluarkan dibanding harus menetapkan pajak terhutang
  • Bagi wajib pajak mendapat kebebasan menghitung sendiri pajak yang harus dibayar
  • Karena wajib pajak yang mengerti kondisi nyata tentang usahanya sehingga bisa lebih objektif
  • Wajib pajak tidak perlu bergantung pada petugas pajak untuk mengetahui pajak yang harus dibayar

Namun karena wajib pajak diberikan kuasa untuk menghitung sendiri pajaknya, terkadang muncul godaan untuk berbuat tidak jujur. Bisa saja penghasilan yang dilaporkan dibuat lebih kecil sehingga pajak yang harus dibayar lebih kecil.

Walaupun godaan untuk berbuat curang terkadang muncul, perlu diingat bahwa tetap ada petugas pajak yang mengawasi dan mengecek kembali apa yang telah dihitung dan dilaporkan oleh wajib pajak. Dan juga pajak yang dihitung dan dilaporkan tersebut harus dipertanggung jawabkan paling tidak selama 5 tahun ke depan. Dengan kata lain, ada sanksi/denda/hukuman jika ditemukan ketidakbenaran dalam pajak yang dihitung dan dilaporkan.

Karena itu mari hitung, bayar dan laporkan pajak dengan benar untuk mendukung perkembangan Indonesia tercinta. Apabila ada yang ingin ditanyakan bisa hubungi MRB Finance lewat email ke hello@mrbfinance.com atau lewat telp ke (021) 7590 5884.

 

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak