Pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku insentif pajak dampak Covid-19 di awal tahun ini. Lalu, apa saja jenis insentif pajak dampak Covid 2022 yang diperpanjang ini?
Beberapa jenis insentif pajak dampak Covid-19 pada tahun lalu di antaranya:
-
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
-
Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN
-
Insentif PPh 22 Impor
-
Insentif Pengurangan Angsuran PPh 25
-
Insentif PPh Final UMKM DTP
-
PPh Final Jasa Konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) DTP
-
Insentif PPh bagi tenaga kesehatan

JENIS INSENTIF PAJAK DAMPAK COVID-19 YANG DIPERPANJANG (INSENTIF PAJAK 2022)
Pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
PMK 3/2022 menyebut terdapat 3 jenis insentif yang akan diperpanjang hingga Juni 2022.
1. INSENTIF PASAL 22 IMPOR.
Insentif pertama yaitu insentif PPh Pasal 22 Impor, berupa pembebasan pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai ketentuan sebagai penerima keringanan. Terdapat 72 klasifikasi lapangan usaha yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 22 Impor.
2. INSENTIF PPH PASAL 25
Insentif kedua adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 sebasar 50%, untuk wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai penerima keringanan. Ketika memperoleh insentif ini, wajib pajak pun harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran dan laporan kepada pemerintah.
PMK 3/2022 juga telah memuat lampiran formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 berlaku terhitung sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif sampai dengan 30 hari terhitung sejak PMK itu berlaku.
Kemudian, wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
3. INSENTIF PPH FINAL JASA KONSTRUKSI
Ketiga, yaitu insentif PPh final jasa konstruksi, di mana penghasilan wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung oleh pemerintah. Wajib pajak harus terlebih dahulu menyelesaikan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 agar bisa memperoleh insentif tersebut.
Sri Mulyani mengatur bahwa pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor berlaku hingga 30 Juni 2022, sedangkan insentif PPh Pasal 25 dan PPh final ditanggung pemerintah untuk jasa konstruksi berlaku hingga masa pajak Juni 2022.
Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, insentif PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.
Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.
Itu dia 3 insentif pajak yang masih berlaku pada tahun 2022, sedangkan untuk insentif lainnya seperti PPh 21 DTP sudah dipastikan tidak diperpanjang, untuk PPh Final UMKM 0.5% masih menjadi perbincangan dan saat ini masih belum diputuskan.
Maksimalkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk dapat menghemat pajak secara legal