Untuk mempermudah administrasi perpajakan, Wajib Pajak (WP) – baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Pribadi harus mendaftarkan NPWP sesuai dengan alamat atau domisili WP berada.
Misalnya jika perusahaan Anda berada di daerah Cilandak, maka NPWP harus terdaftar di KPP yang berada di domisili tersebut.
Jika perusahaan sudah tidak lagi berdomisili di alamat yang sesuai pada NPWP Perusahaan tersebut, maka perusahaan wajib mengganti alamat yang tertera pada NPWP dengan alamat baru.
3 Tahap prosedur perubahan NPWP dan alamat Wajib Pajak Badan, dari KPP lama pindah ke KPP baru
TAHAP 1 (SIAPKAN DOKUMEN)
-
Isi Formulir Pindah Alamat (download disini)
-
Formulir di ditandatangani oleh direktur perusahaan lalu diajukan ke KPP lama
-
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKD (Surat Keterangan Domisili) dari Kelurahan di alamat baru.
-
Fotokopi SKD harus diberikan kepada KPP Lama sebagai bukti bahwa sudah pindah di lokasi baru bersangkutan dan yang asli juga harus dibawa untuk diperlihatkan
-
Siapkan : NPWP lama, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang asli untuk dikembalikan kepada KPP lama.
-
Direktur perusahaan harus menyiapkan KTP (atau KITAS atau paspor bila bukan warga negara Indonesia) dan NPWP asli dan fotocopy
-
Siapkan Akta perusahaan apabila terdapat perubahan, misalnya nama perusahaan – serta fotokopi berupa bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
-
Apabila direktur perusahaan berhalangan datang ke KPP, bisa diwakilkan disertai dengan semua dokumen yang disebutkan sebelumnya, dan membawa surat kuasa dengan materai (bertanda-tangan direktur) dan fotokopi KTP perwakilan yang ditunjuk oleh direktur perusahaan yang bersangkutan.
TAHAP 2 (MASUKAN DOKUMEN KE KPP LAMA)
-
Wajib Pajak Badan (Direktur / Perwakilan) memberikan seluruh dokumen dan NPWP ke kantor KPP lama.
-
KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) jika permohonan telah diterima secara lengkap.
-
KPP baru menerbitkan NPWP yang dikirimkan lewat KPP lama, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama.
-
Di KPP Baru, Wajib Pajak Badan (WPB) mengisi formulir pendaftaran NPWP yang harus ditandatangani direktur perusahaan yang bersangkutan.
TAHAP 3 (AMBIL DOKUMEN & NPWP BARU)
-
Jika WP Badan berpindah alamat dan alamat tersebut berada di luar wilayah KPP lama, maka setelah 1 (satu) hari kerja, WP Badan dapat ke kantor KPP lama terlebih dahulu untuk mengambil Surat Pindah Keluar (diberikan oleh KPP), NPWP dengan alamat baru, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dan Surat PKP.
-
WP Badan memberikan kembali seluruh dokumen tersebut ke KPP baru.
-
Di KPP Baru, Wajib Pajak Badan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang harus ditandatangani direktur perusahaan.
-
Jika WP Badan berpindah alamat namun tetap berada di dalam satu wilayah KPP yang sama, maka WP Badan hanya cukup pergi ke KPP Lama dan dapat mengambil kembali Surat Perubahaan Alamat, NPWP Baru, SKT, dan Surat PKP saja.
TIPS PENGURUSAN PERUBAHAN DATA ALAMAT NPWP
-
Datang ke KPP lebih awal, sekitar pukul 8 pagi untuk menghindari antrean panjang.
-
Sebelum datang ke kantor perpajakan, siapkan fotokopi KTP.
-
Jangan lupa untuk menyediakan alat tulis seperti pulpen.
-
Berpakaianlah dengan sopan dan rapi saat pergi ke KPP.