MRB Finance

Administrasi Pajak Perusahaan

Purple and Yellow Hexagons Science Fair Flyer (9).png

Bisnis dan Pajak tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Semua kegiatan berbisnis tidak akan luput dari kewajiban pajak.

Namun banyak pengusaha yang masih bingung mengenai ketentuan perpajakan karena tarif & perlakuan pajak untuk setiap jenis penghasilan dapat berbeda-beda.

Adapula yang akhirnya mendapat surat teguran dari KPP yang akibatnya berakhir penyitaan yang membuat usaha terhambat.

Untuk itu MRB Finance membantu pengusaha khusunya UMKM untuk menghandle administrasi perpajakan bulanan mulai dari PPh 21, 23, 25 dan PPh final, sehingga para pemilik bisnis dapat mengembangkan usaha dengan tenang karena taat pada ketentuan perpajakan.

SPECIAL PROMO RP 4.000.000

**untuk administrasi & konsultasi perpajakan perusahaan kamu selama 3 bulan.

Syarat & Ketentuan :

  • untuk perusahaan dengan omzet max Rp 2.5 M/tahun

  • untuk perusahaan yang sudah memiliki EFIN, untuk pendaftaran EFIN badan akan dikenakan biaya tambahan

  • dengan minimal kontrak selama 1 tahun

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak