Bisnis dan Pajak tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Semua kegiatan berbisnis tidak akan luput dari kewajiban pajak.
Namun banyak pengusaha yang masih bingung mengenai ketentuan perpajakan karena tarif & perlakuan pajak untuk setiap jenis penghasilan dapat berbeda-beda.
Adapula yang akhirnya mendapat surat teguran dari KPP yang akibatnya berakhir penyitaan yang membuat usaha terhambat.
Untuk itu MRB Finance membantu pengusaha khusunya UMKM untuk menghandle administrasi perpajakan bulanan mulai dari PPh 21, 23, 25 dan PPh final, sehingga para pemilik bisnis dapat mengembangkan usaha dengan tenang karena taat pada ketentuan perpajakan.
SPECIAL PROMO RP 4.000.000
**untuk administrasi & konsultasi perpajakan perusahaan kamu selama 3 bulan.
Syarat & Ketentuan :
-
untuk perusahaan dengan omzet max Rp 2.5 M/tahun
-
untuk perusahaan yang sudah memiliki EFIN, untuk pendaftaran EFIN badan akan dikenakan biaya tambahan
-
dengan minimal kontrak selama 1 tahun