Dengan adanya Omnibus Law UU Ciptaker yang didalamnya membahan tentang kemudahan berusaha bagi masyarakat. Komitmen kemudahan berusaha ini ditunjukkan dengan adanya terobosan baru dalam dunia usaha yakni pendirian perseroan dapat dilakukan oleh satu orang bagi perseroan yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.
Ketentuan pendirian perseroan perseorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Menurut Pasal 2 PP 8/2021, memberikan kriteria perseroan perseorangan sebagai berikut:
-
Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih,
-
Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
Terobosan ini juga didukung oleh persyaratan pendirian yang mudah dimana pendiriannya tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan mengisi form pernyataan pendaftaran dan melakukan pendaftaran secara elektronik kepada menteri hukum dan HAM, perseroan perorangan sudah memperoleh status badan hukum.
Form surat pernyataan berbahasa Indonesia untuk pendirian Perseroan Perorangan dapat di download disini
Nah, untuk kamu yang ingin mendirikan perseroan perorangan, berdasarkan Pasal 10 PP 8/2021, diwajibkan untuk membuat laporan keuangan.
Karena bersifat wajib, Sesuai Pasal 12 PP8/2021, perseroan perorangan yang tidak melaporkan keuangan akan dikenai sanksi administratif berupa:
-
Teguran tertulis
-
Penghentian hak akses atas layanan sebagai perseroan perorangan
-
Pencabutan status badan hukum
Laporan keuangan ini berbentuk format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik yang dilaporkan kepada menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Isi laporan keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
-
laporan posisi keuangan
-
laporan laba rugi
-
catatan atas laporan keuangan tahun berjalan
Format laporan keuangan ini dapat dilihat pada lampiran III PP 8/2021 yang dapat di download disini
Setelah laporan keuangan ini diterima, maka menteri akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.
Perusahaan perorangan juga akan diberikan perlindungan hukum seperti halnya PT seperti pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.