Pemerintah kembali menerbitkan aturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui pengundangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud pada 17 Juli 2023
PENCABUTAN PERATURAN LAMA
Dengan adanya PMK 72 tahun 2023, maka ada peraturan yang di cabut :
-
PMK-96/PMK.03/2009
-
PMK-248/PMK.03/2008
-
PMK 249/PMK.03/2008 sebagaiman telah di ubah dengan PMK 126/PMK.11/2012
KETENTUAN PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD
-
Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun (kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai), yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).
-
Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni
-
Untuk jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok Harta akan di sediakan di Lampiran I
-
Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) di atas (Jika tidak mau menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3(tiga), wajib mengajukan permohohonan ke Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat antara Kelompok 1, 2, atau 4
SAAT DI MULAI PENYUSUTAN.
Penyusutan di mulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali :
-
Yang masih dalam proses pengerjaan, di mulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;
-
Yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan (saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau di perolehnya penghasilan), di mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih & memelihara Penghasilan, atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak lewat permohonan untuk penetapan saat dimulainya penyusutan
-
Harta berwujud yang di miliki dan digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
Melalui Pasal 6 PMK baru ini, Wajib Pajak kini dapat memilih melakukan penyusutan BANGUNAN PERMANEN selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan dengan syarat di lakukan secara taat azas.
Pada masa transisi ini, mulai tahun pajak 2022, Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022.
Definisi “Bangunan Tidak Permanen “ adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan. (Penjelasan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat 6)
KETENTUAN PENYUSUTAN ATAS BIAYA PERBAIKAN
Pasal 7 PMK Nomor 72 Tahun 2023 menegaskan bahwa biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan:
-
Jika perbaikan TIDAK menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan biaya perbaikan dan sisa nilai buku fiskal dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.
-
Jika perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan biaya perbaikan dan sisa nilai buku fiskal dilakukan :
-
sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan, dan
-
paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b (20 Tahun) dan/ atau Pasal 6 ayat (5) dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya
-
-
Saat di mulainya penyusutan untuk biaya perbaikan: Bulan dilakukan pengeluaran untuk biaya perbaikan tersebut kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut
PENGGANTIAN ASURANSI
-
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi
-
Jumlah nilai sisa buku fiskal harta (nilai sisa buku pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi)yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian, dan
-
Jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut
-
-
Meski begitu, Wajib Pajak dapat menunda pengakuan kerugian tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada dirjen pajak.
-
Jika atas harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.
AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
-
Amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M.
-
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
-
Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama yakni :
-
Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
-
harta tak berwujud kelompok 4 (empat), atau
-
sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
-
-
Pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam-kelompok 1 (satu) – berlaku di semua bidang usaha (karena di PMK bahasanya adalah “dapat berupa”)
-
Dalam hal dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya terhadap PROGRAM APLIKASI KHUSUS berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal Program Aplikasi Khusus tersebut; dan
b. Hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diamortisasi dalam kelompok 1 (satu) mulai bulan dilakukan peningkatan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut.
-
Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa PROGRAM APLIKASI UMUM yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.
-
Dalam hal Program Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud diatas termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Program Aplikasi Umum dimaksud diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut
BIDANG USAHA TERTENTU
-
Bidang Usaha Tertentu :
-
Bidang usaha kehutanan : Bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
-
Bidang usaha perkebunan tanaman keras (termasuk tanaman rempah dan penyegar – bidang perkebunan): Bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
-
Bidang usaha peternakan (termasuk ternak pejantan), yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi:
-
Bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun; atau
-
Bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.
-
-
-
Saat Penyusutan Bidang Usaha Tertentu: dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud (bulan mulai dilakukan penjualan)
-
Saat Amortisasi Harta Tak Berwujud Bidang Usaha Tertentu: dimulai pada bulan di lakukan pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud tersebut atau pada bulan produksi komersial (bulan mulai dilakukan penjualan)
-
Nominal Penyusutan Bidang Usaha Tertentu : Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara Bibit (tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja)
-
Masa Penyusutan :
-
Tanaman kehutanan (bidang kehutanan) disusutkan selama 20 tahun, kemudian tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (bidang perkebunan) disusutkan selama 20 tahun.
-
Ternak, termasuk ternak pejantan (bidang peternakan) disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun
-
Ternak, disusutkan sampai dengan empat tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun.
-
KESIMPULAN
Pada kesimpulannya, PMK 72 Tahun 2023 merupakan pembaruan aturan penyusutan dan amortisasi sebagai bagian dari reformasi kebijakan dalam UU HPP klaster pajak penghasilan (PPh). Muatan materi baru dalam peraturan ini adalah ketentuan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tidak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.
Terbitnya aturan ini bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan.