MRB Finance

6 POINT PENTING PPH FINAL 0.5%

Usaha atau perusahaan Anda termasuk dalam kategori UMKM atau omzet penjualannya di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun? Jika demikian, maka Anda bisa memilih untuk membayar pajak PPh Final 0,5%.

PPh Final 0,5% adalah pajak penjualan atas wajib pajak pribadi atau badan dengan omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Nilai pajaknya dihitung sebesar 0,5% dari total omzet penjualan per bulan.

Namun ketahui dulu point-point penting dalam penerapan PPh Final 0.5%

1. Tarif PPh Final 0,5% Bersifat Opsional

ketentuan PPh Final 0.5% bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP.

Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:

  • Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi.
  • Sementara WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.

2. Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% Punya Batas Waktu

Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:

  • 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.
  • 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
  • 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36.

Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.

3WP yang Dikenai PPh Final Berpenghasilan di Bawah Rp 4,8 M

Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar.

Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak.

Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

4. Siapa yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%?

Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto 4.8 miliar per tahun yang dikenai PPh Final 0,5% adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi
  2. Wajib Pajak badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, PT, BUMDes, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.

5. WP yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%

 

a. Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya..

    • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
    • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru lilm, foto model, pemain drama, penari, dan peragawan/peragawati;
    • olahragawan;
    • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • agen iklan;
    • pengawas atau pengelola proyek;
    • perantara;
    • petugas penjaja barang dagangan;
    • agen asuransi; dan
    • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

b. Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

c. Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

d. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

 

6. Jika Ingin Mengikuti Tarif Skema Normal, Wajib Pajak Perlu Mengajukan Diri

Jika tidak ingin berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun, wajib pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%.

 

Jika Anda telah membayar PPh Final 0,5% Anda, maka Anda tidak perlu melaporkannya ke DJP setiap bulan, melainkan hanya perlu melaporkannya setahun sekali saja. Jika Anda wajib pajak orang pribadi maka batas akhir pelaporannya adalah setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak badan adalah setiap tanggal 30 April.

PPH FINAL 0.5%

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang