MRB Finance

5 Fakta Pro Dan Kontra Dividen Bebas Pajak

Ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan dalam negeri resmi dikeluarkan Pemerintah melalui  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2021.

Berikut 5 Fakta mengenai Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak sesuai dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

1.      DIVIDEN DARI DALAM NEGERI & LUAR NEGERI

Pada pasal 14 disebutkan ayat 1, PMK tersebut menyatakan dividen yang dikecualikan dari ojbek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Untuk ketentuannya adalah sebagai beriku :

  • Dividen dalam negeri untuk wajib pajak pribadi dikecualikan dari objek pajak dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia minimal 3 tahun. Dividen yang tidak di investasikan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan undang-undang

  • Dividen dalam negeri untuk wajib pajak badan dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat investasi.

  • Dividen dari luar negeri yang sahamnya di perdagangkan di bursa efek dikecualikan dari objek pajak dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia minimal 3 tahun.

  • Dividen dari luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dikecualikan dari objek pajak dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia 30% dari laba setelah pajak minimal 3 tahun. Dividen yang tidak diinvestasikan jika telah memenuhi investasi 30% dari laba setelah pajak tidak dikenakan PPh. Jika yang diinvestasikan kurang dari 30% dari laba setelah pajak maka selisihnya di kenakan PPh.

2.      HARUS MELAPORKAN LAPORAN REALISASI INVESTASI SETIAP TAHUN

Dan dalam penerapannya, wajib pajak harus harus menyampaikan laporan realisasi investasi.

LAPORAN REALISASI INVESTASI tersebut dilakukan secara E-reporting  melalui website DJP setiap tahun paling lambat akhir bulan Maret untuk Wajib Pajak Pribadi dan akhir bulan April untuk Wajib Pajak Badan setelah Tahun Pajak berakhir.

Contoh laporan realisasi investasi wajib pajak pribadi di tahun 2020 wajib dilaporkan akhir Maret 2021.

Untuk wajib pajak badan harus melaporkan laporan realisasi investasi 20 pada akhir April 2021

Dan laporan realisasi tersebut disampaikan sampai dengan tahun ke-3 sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

3.      12 INSTRUMENT INVESTASI

Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah.

1.       surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

2.       obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3.       obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.

4.        investasi keuangan pada bank persepsisatu termasuk bank syariah

5.       obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diwasi OJK.

6.       investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

7.       investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.

8.       penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

9.       penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan.

10.   kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.

11.   penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil.

12.   bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan aturan reinvestasi ini diharapkan pemerintah mampu mendorong tingkat investasi di Indonesia.

 

4.      DIVIDEN DALAM NEGERI UNTUK WAJIB PAJAK PRIBADI YANG TIDAK DI INVESTASI DIKENAKAN PPH, WAJIB PAJAK BADAN TIDAK HARUS DIINVESTASI

Dividen dalam negeri yang di ambil oleh wajib pribadi akan tetap dikenakan PPh jika dividen tersebut digunakan bukan untuk investasi di Indonesia. Misalnya dividen yang ingin digunakan untuk jalan-jalan membeli mobil baru dan kepentingan lain yang tidak termasuk dalam 12 instrument investasi yang telah ditetapkan sesuai PMK akan tetap dikenakan PPh.

Padahal tidak sedikit juga pengusaha yang ingin mengambil dividen untuk digunakan jalan-jalan atau membeli mobil baru.

Namun untuk wajib pajak badan yang menerima dividen dari dalam negeri dikecualikan dari PPh tanpa syarat harus investasi, ini karena dividen yang diterima akan masuk ke dalam kas usaha yang kedudukannya sudah sama seperti investasi ke dalam perusahaan yang sudah didirikan.

5.      DIVIDEN TERLANJUR DIPOTONG PPH, WAJIB PAJAK BISA MINTA RESTITUSI

“Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang … dilaksanakan berdasarkan PMK mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” bunyi Pasal 109 ayat (2) PMK 18/2021

PPh dividen yang seharusnya tidak terhutang tersebut adalah PPh atas dividen yang berasal dari laba perusahaan 2020 dan dibagikan setelah 2 November 2020 (pada saat Omnibus Law disahkan) jika memenuhi syarat investasi yang berlaku.

Namun jika mengajukan restitusi maka akan ada pemeriksaan dari kantor pajak. Hal ini sebenarnya tidak disarankan untuk perusahaan.


Itu dia FAKTA mengenai pembebasan dividen dari objek pajak.

Agar dividen dikecualikan dari objek pajak, reinvestasi dividen tersebut harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir bagi wajib pajak orang pribadi.

Investasi harus dilakukan paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima oleh wajib pajak. Investasi tidak dapat dialihkan kecuali dalam bentuk investasi lain yang tertuang pada Pasal 35 PMK 18/2021

Recent Post