Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Presiden Indonesia (Pak Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
SEKARANG NIK KTP SUDAH BISA JADI NPWP, KAPAN PEMBERLAKUANNYA
Penggabungan NPWP ke dalam NIK bagi wajib pajak orang pribadi ternyata baru diberlakukan pada tahun 2023. Artinya, semua aktivitas yang menggunakan NPWP masih berlaku seperti biasa. Dan NIK saat ini masih belum dapat menggantikan NPWP
5 HAL YANG PERLU DIKETAHUI SOAL NIK MENJADI NPWP
1. DASAR HUKUM
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Soal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:
“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.”
Sementara, WP Badan Pajak masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP.
2. TUJUAN
berdasarkan UU HPP, penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Pemberlakuan itu akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan. Selain itu, memudahkan dan menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.
3. TAK PERLU BUAT KE KANTOR PAJAK
Jika sebelumnya wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP, kini tak perlu lagi jika NIK sudah dapat berlaku sebagai NPWP
4. SEMUA ORANG YANG PUNYA NIK WAJIB BAYAR PAJAK?
ada kesalahan persepsi terhadap kebijakan ini. Ada yang menganggap bahwa setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki NIK memiliki kewajiban membayar pajak, karena secara otomatis memiliki NPWP.
Faktanya tidak demikian!!
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif,”
Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Subjek pajak meliputi:
-
Orang Pribadi
-
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak
-
Badan/perusahaan
-
Bentuk usaha tetap
Sementara, objek pajak adalah penghasilan.
Dalam UU HPP, penerimaan yang akan dikenai pajak adalah jika mencapai batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi , yaitu minimal Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan.
Selain itu, para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi, juga tidak perlu membayar pajak. Seperti para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset tidak lebih dari Rp500 juta per tahun.
Jika tidak memenuhi syarat kedua syarat tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak.
5. NIK MENJADI NPWP MULAI BERLAKU
Direktur Jenderal Pajak menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.
Penambahan NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terdapat dua pola yang berbeda.
-
Pertama, dengan pola masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya.
-
Kedua, diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.
Nantinya, wajib pajak yang diaktifkan secara langsung akan mendapatkan notifikasi bahwa NIK pengguna adalah sebagai NPWP yang aktif, sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.