Aplikasi e-Faktur Pajak Versi 3.0 rencananya akan mulai diimplementasikan pada 1 Oktober 2020 dan diharapkan dapat berjalan penuh secara nasional pada bulan November 2020.
Seluruh PKP dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id
Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian PKP adalah terkait dengan database. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), Pengguna aplikasi (PKP) perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).
Selanjutnya agar aplikasi e-Faktur 3.0 dapat berjalan dengan lancar, user perlu menyalin (copy) database (folder db) dari aplikasi e-Faktur lama (e-Faktur 2.2) dan kemudian di paste dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (e-Faktur 3.0)
PERUBAHAN E-FAKTUR PAJAK VERSI 3.0
Ada 3 point yang berubah di dalam e-faktur 3.0, perubahan dari versi sebelumnya dirasa sangat memudahkan user dalam administrasi e-faktur.
Perubahan yang ada dalam e-Faktur Pajak versi 3.0 antara lain:
-
PREPULATED PM (PAJAK MASUKAN)
Akhirnyaaa…gak usah input Pajak Masukan lagi di e-Faktur 3.0
Aplikasi e-Faktur 3.0 akan sangat memudahkan pada PKP dengan adanya feature baru yaitu Faktur Pajak masukan yang akan tersedia by System, jadi untuk PKP tidak perlu lagi repot-repot menginput Faktur Pajak masukan secara manual kedalam e-faktur.
Dengan adanya feature tersebut, juga sangat menguntungkan para PKP karena tidak aka nada lagi Faktur Pajak masukan yg terselip/hilang sehingga tidak dikreditkan.
Dan sangat membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mempercepat proses input data Faktur Pajak Masukan dan dapat mengurangi terjadinya kesalahan input yang selama ini sering terjadi.
FEATURE PREPULATED PAJAK MASUKAN :
· Tidak perlu input Faktur Pajak masukan secara manual, semua akan otomatis by system.
· Tidak perlu aplikasi QR Code/scanner lagi untuk input Faktur Pajak Masukan
· Data Faktur Pajak Masukan atas NPWP user semua akan tersedia by system
· Masa Pengkreditan Pajak Masukan dapat dipilih sesuai ketentuan pengkreditan (maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang tertera pada faktur pajak masukan)
2. PREPOPULATED PIB (PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG)
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak salah satunya yaitu Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Untuk dokumen tertentu lainnya, masih menggunakan skema manual.
Dokumen berupa PIB yang terkait dengan Impor dapat menggunakan fitur prepopulated PIB. Dokumen termasuk BC20, BC24, BC28, SPPBMCP, pemberitahuan impor barang khusus (PIBK), surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP), surat penetapan pabean (SPP), surat teguran, dan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean (SPKTNP) yang dapat dimasukkan ke aplikasi e-Faktur melalui mekanisme prepopulated PIB.
Untuk prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), DJP hanya akan menyediakan data PIB untuk masa pajak dimulainya implementasi. Artinya, jika PKP yang ditunjuk mulai menggunakan e-Faktur mulai 1 September 2020, data yang tersedia adalah data masa pajak Agustus 2020.
FEATURE PREPULATED PAJAK MASUKAN :
· Tidak ada lagi kesalahan dalam penginputan NTPN
· Data PIB atas NPWP user akan tersedia bu system DJP-DJBC
· Masa Pengkreditan PIB dapat dipilih sesuai ketentuan pengkreditan (maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan)
3. PREPOPULATED SPT PPN
Pembuatan SPT PPN pada e-Faktur 3.0 tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based hingga Pelaporannya.
-
Masukan sertifikat digital ke dalam browser, Website e-faktur 3.0 untuk pelaporan SPT PPN dapat di akses melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login
Nantinya browser akan membaca secara otomatis NPWP user sesuai dengan Serifikat Digital yang sudah dimasukan ke dalam settingan browser.
-
Masukan Password E-Nofa untuk Login.
-
Untuk Pembuatan dan Pelaporan SPT melalui menu Administrasi SPT
Prosesnya hampir sama dengan Pembuatan SPT dalam aplikasi efaktur versi sebelumnya,
-
Yaitu dengan posting SPT – Buka SPT dan setiap lampiran dan SPT Induk – Masukan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tertera pada bukti pembayaran PPN kurang bayar (untuk PPN lebih bayar dan PPN nihil tidak perlu masukan NTPN)
-
Lalu kita bisa submit SPT dan setelah itu Kita Lapor dengan memasukan lampiran yang ada (BPN/Bukti bayar)
-
Setelah proses pelaporan kita bisa download SPT dan NTTE/BPE-nya
FEATURE PREPULATED PAJAK MASUKAN :
· Pelaporan secara prepopulated melalui e-Faktur Web Based
· Semua data Faktur PK, PM dan Dokumen Lain yang telah di upload e-faktur 3.0, tersedia saat ingin melaporakan SPT PPN
FYI : MRB Finance menyediakan jasa Administrasi Faktur Pajak, mulai dari pembuatan Faktur Pajak dan Pengkreditan semua Dokumen yang dapat menjadi pengurangan PPN yang harus dibayar hingga pada pembayaran dan Pelaporan PPN dengan perhitungan yang akurat dan tepat waktu. Jangan ragu untuk menghubungi kami, jika menemukan kendala pada pengoperasian dan peginstallan e-Faktur 3.0
MRB Finance^^